Tribun RT RW
Urus Adminduk di Makassar Kini Tak Perlu Pengantar RT/RW
Proses birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dipangkas, salah satunya dengan dihapusnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW.
Misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, kartu keluarga, hingga surat pindah.
“Kalau sudah diprint, dokumen itu sah secara hukum. Tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah memakai tanda tangan elektronik dan barcode,” tegas Hatim.
Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.
Dukcapil Makassar berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan efisien.(*)
Alur Tahapan (Proses Lama)
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari RT setempat dan distempel oleh RW.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK, dengan membawa dokumen: Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) atau akta cerai (bagi yang membuat KK karena perceraian)
- Surat Keterangan Datang (bagi penduduk yang pindah/datang)
Syarat Pembuatan KTP
- Syarat Penerbitan KTP Baru (WNI)
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin (bagi yang belum 17 tahun namun sudah menikah).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk dari luar Kabupaten/Kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi WNI yang pindah dari luar negeri).
- Datang langsung untuk perekaman foto (E-KTP), atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).
Kebijakan Baru Dukcapil Makassar
- Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.
- Berlaku untuk layanan: perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Pengecualian:
- Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW.
Alasan: verifikasi status warga untuk mencegah penyalahgunaan (misalnya imigran ilegal).
Langkah Verifikasi Dukcapil:
- Jika ditemukan warga usia 18–19 tahun tanpa NIK, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah verifikasi, dilakukan perekaman biometrik: sidik jari, iris mata, dan foto.
Peran RT/RW:
- Tetap diminta aktif menyosialisasikan perubahan aturan ini kepada masyarakat.
Dokumen bisa dicetak mandiri di rumah, berlaku sah secara hukum karena memakai tanda tangan elektronik & barcode.
Dokumen yang Bisa Dicetak Mandiri:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan/perceraian
- Kartu keluarga (KK)
- Surat pindah
| Sosok Djoko Djasman Ketua RT yang Jamin Keamanan Warganya: Paling Aman |
|
|---|
| Kecamatan Ujung Pandang Siapkan 37 TPS dan 111 Petugas untuk Pemilihan RT/RW |
|
|---|
| Hidup Rukun di Makassar Itu Pilihan! Dilarang Bakar Sampah dan Pasang 'Polisi Tidur' Sembarangan |
|
|---|
| Syamsul, Penjaga RT di Tengah Genangan Banjir |
|
|---|
| Wali Kota Makassar: Kalau Tak Mau Capek, Jangan Jadi Ketua RT! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kependudukan-2025.jpg)