Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Urus Adminduk di Makassar Kini Tak Perlu Pengantar RT/RW

Proses birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dipangkas, salah satunya dengan dihapusnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
URUSAN KTP - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Kota Makassar kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Proses birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dipangkas, salah satunya dengan dihapusnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim, menegaskan, warga cukup datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

“Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Hatim, Rabu (27/8).

Meski begitu, ada pengecualian untuk warga yang sama sekali belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam kasus seperti ini, surat keterangan dari RT/RW tetap diwajibkan sebagai bentuk verifikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat.

Menurut Hatim, langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian.

Dukcapil tidak ingin ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk imigran ilegal yang berusaha mendapatkan identitas kependudukan di Indonesia.

“Akan jadi pertanyaan besar bagi kita kalau ada orang yang sudah berumur 18 atau 19 tahun belum memiliki NIK dan KTP. Kasus seperti ini harus diperiksa lebih jauh. Kami perlu memastikan status warga tersebut sebelum melakukan perekaman,” katanya.

Jika status kependudukan warga telah dipastikan, Dukcapil kemudian melakukan perekaman data biometrik mulai dari sidik jari, iris mata, hingga foto untuk penerbitan KTP elektronik.

Hatim menambahkan, RT/RW diharapkan aktif menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada warganya.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung dan bisa memanfaatkan layanan yang lebih praktis.

Selain pelayanan tatap muka di kecamatan dan kantor Dukcapil, pemerintah juga menyiapkan layanan berbasis digital.

Warga bisa mengakses layanan daring melalui dukcapil.makassarkota.go.id, tanpa perlu antre panjang.

Bahkan, sejumlah dokumen kependudukan kini bisa dicetak sendiri dari rumah.

Misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, kartu keluarga, hingga surat pindah.

“Kalau sudah diprint, dokumen itu sah secara hukum. Tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah memakai tanda tangan elektronik dan barcode,” tegas Hatim.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.

Dukcapil Makassar berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan efisien.(*)

Alur Tahapan (Proses Lama) 

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  • Meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari RT setempat dan distempel oleh RW.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK, dengan membawa dokumen: Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) atau akta cerai (bagi yang membuat KK karena perceraian)
  • Surat Keterangan Datang (bagi penduduk yang pindah/datang)

Syarat Pembuatan KTP

  • Syarat Penerbitan KTP Baru (WNI)
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin (bagi yang belum 17 tahun namun sudah menikah).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk dari luar Kabupaten/Kota).
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi WNI yang pindah dari luar negeri).
  • Datang langsung untuk perekaman foto (E-KTP), atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama).
     

Kebijakan Baru Dukcapil Makassar

  • Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.
  • Berlaku untuk layanan: perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Pengecualian:

  • Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW.

Alasan: verifikasi status warga untuk mencegah penyalahgunaan (misalnya imigran ilegal).

Langkah Verifikasi Dukcapil:

  • Jika ditemukan warga usia 18–19 tahun tanpa NIK, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah verifikasi, dilakukan perekaman biometrik: sidik jari, iris mata, dan foto.

 

Peran RT/RW:

  • Tetap diminta aktif menyosialisasikan perubahan aturan ini kepada masyarakat.

 

Dokumen bisa dicetak mandiri di rumah, berlaku sah secara hukum karena memakai tanda tangan elektronik & barcode.

Dokumen yang Bisa Dicetak Mandiri:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan/perceraian
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat pindah
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved