Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Hidup Rukun di Makassar Itu Pilihan! Dilarang Bakar Sampah dan Pasang 'Polisi Tidur' Sembarangan

Di Kota Makassar, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas bagi warga untuk menjaga ketertiban umum.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
sanovra/tribuntimur.com
Kendaraan melintasi Speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur di Jl Adyaksa Baru, Makassar, Rabu (9/1/19). Telah tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada uu pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah. Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hidup rukun bertetangga bukan sekadar bertegur sapa atau saling menyapa di pagi hari.

Lebih dari itu, hidup bertetangga berarti mengedepankan kenyamanan, ketentraman, dan rasa saling menghormati di lingkungan tempat tinggal.

Di Kota Makassar, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas bagi warga untuk menjaga ketertiban umum.

Mulai dari larangan membakar atau menimbun sampah sembarangan, hingga aturan parkir dan menjaga ketenangan lingkungan.

Semua aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan kenyamanan bersama tetap terjaga.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, kebiasaan membakar sampah sering dijadikan solusi cepat, padahal justru menimbulkan masalah baru, termasuk polusi dan risiko kesehatan bagi anak-anak.

“Asap sampah bisa menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak,” jelasnya.

Selain membakar sampah, menimbun sampah di trotoar, taman, atau fasilitas umum tanpa izin juga melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Pelanggar dapat dikenai denda administratif hingga Rp500.000 atau pidana sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, menekankan pentingnya peran Ketua RT/RW dalam menegakkan aturan sederhana yang sering diabaikan.

“Jangan tunggu perselisihan terjadi. Hal-hal kecil seperti parkir sembarangan, kebisingan di malam hari, atau sampah yang berserakan harus segera ditengahi,” ujarnya.

Ketua RT/RW menjadi figur terdepan dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.

Mereka menengahi perbedaan, menjaga ketertiban, dan memastikan warga hidup berdampingan dengan damai. 

Hal-hal kecil, seperti memastikan saluran air hujan lancar, batas pekarangan jelas, atau menjaga kebisingan, sangat memengaruhi kualitas hidup bertetangga.

Berikut beberapa aturan penting yang harus dipatuhi warga Makassar:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved