Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Urus Adminduk di Makassar Kini Tak Perlu Pengantar RT/RW

Proses birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dipangkas, salah satunya dengan dihapusnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
URUSAN KTP - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Kota Makassar kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Proses birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dipangkas, salah satunya dengan dihapusnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim, menegaskan, warga cukup datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Dukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

“Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Hatim, Rabu (27/8).

Meski begitu, ada pengecualian untuk warga yang sama sekali belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam kasus seperti ini, surat keterangan dari RT/RW tetap diwajibkan sebagai bentuk verifikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat.

Menurut Hatim, langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian.

Dukcapil tidak ingin ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk imigran ilegal yang berusaha mendapatkan identitas kependudukan di Indonesia.

“Akan jadi pertanyaan besar bagi kita kalau ada orang yang sudah berumur 18 atau 19 tahun belum memiliki NIK dan KTP. Kasus seperti ini harus diperiksa lebih jauh. Kami perlu memastikan status warga tersebut sebelum melakukan perekaman,” katanya.

Jika status kependudukan warga telah dipastikan, Dukcapil kemudian melakukan perekaman data biometrik mulai dari sidik jari, iris mata, hingga foto untuk penerbitan KTP elektronik.

Hatim menambahkan, RT/RW diharapkan aktif menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada warganya.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung dan bisa memanfaatkan layanan yang lebih praktis.

Selain pelayanan tatap muka di kecamatan dan kantor Dukcapil, pemerintah juga menyiapkan layanan berbasis digital.

Warga bisa mengakses layanan daring melalui dukcapil.makassarkota.go.id, tanpa perlu antre panjang.

Bahkan, sejumlah dokumen kependudukan kini bisa dicetak sendiri dari rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved