Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Catat! Urus KTP hingga Kartu Keluarga di Makassar Tak Perlu Pengantar RT/RW

Seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk pengurusan akta kematian. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
URUSAN KTP - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim 

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat, Dukcapil juga menyiapkan layanan secara online. 

Layanan online bisa diakses melalui dukcapil.makassarkota.go.id.

Cetak dokumen juga bisa dilakukan dari rumah.

Beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri seperti surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian dan kartu keluarga. 

"Kalau sudah diprint itu tidak perlu dilegalisasi lagi karena sudah pakai tanda tangan elektronik dan barcode. Statusnya sah secara hukum," jelasnya. 

Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri:

-Surat pindah

- Akta kelahiran

- Akta kematian 

- Akta perkawinan

- Kartu keluarga (KK). 

Dokumen kependudukan yang tidak bisa dicetak sendiri:

- KTP elektronik

- Kartu Identitas Anak (KIA).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved