Tribun RT RW
Catat! Urus KTP hingga Kartu Keluarga di Makassar Tak Perlu Pengantar RT/RW
Seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk pengurusan akta kematian.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
URUSAN KTP - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat, Dukcapil juga menyiapkan layanan secara online.
Layanan online bisa diakses melalui dukcapil.makassarkota.go.id.
Cetak dokumen juga bisa dilakukan dari rumah.
Beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri seperti surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian dan kartu keluarga.
"Kalau sudah diprint itu tidak perlu dilegalisasi lagi karena sudah pakai tanda tangan elektronik dan barcode. Statusnya sah secara hukum," jelasnya.
Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri:
-Surat pindah
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Kartu keluarga (KK).
Dokumen kependudukan yang tidak bisa dicetak sendiri:
- KTP elektronik
- Kartu Identitas Anak (KIA).(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun RT RW
Camat Panakkukang Kucurkan Rp678 Juta per Bulan untuk Insentif RT/RW |
![]() |
---|
RT/RW Rappocini Wajib Kelola Bank Sampah, Camat: Sampah Bisa Ditukar Beras |
![]() |
---|
Tak Pernah Pensiun dari Pengabdian, Kisah Burhanuddin Ketua RW 2 Bonto Lebang |
![]() |
---|
Ketua RT 05 Mannuruki Makassar Hairul: Masyarakat Butuh Aksi, Bukan Janji |
![]() |
---|
Anggaran Rp5 Milliar, Makassar Segera Gelar Pemilihan Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.