Tribun RT RW
Catat! Urus KTP hingga Kartu Keluarga di Makassar Tak Perlu Pengantar RT/RW
Seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk pengurusan akta kematian.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim menyampaikan, pengurusan adminduk bisa langsung mendatangi kantor kecamatan maupun dukcapil.
Kecuali beberapa dokumen yang membutuhkan surat keterangan dari kelurahan.
Seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk pengurusan akta kematian.
"Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya tidak lagi butuh pengantar RT RW," kata Muh Hatim, Rabu (27/8/2025).
Surat pengantar dari RT/RW dibutuhkan jika ada warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum pernah tercatat indetitasnya di seluruh Indonesia.
Keterangan dari RT/RW diperlukan untuk memastikan bahwa warga tersebut betul-betul warga setempat.
Dukcapil harus berhati-hati untuk merekam data baru masyarakat yang belum punya NIK.
Itu untuk menghindari imigran ilegal mendapat identitas kependudukan.
Selain itu akan timbul pertanyaan jika ada warga yang belum memiliki NIK, sebab seluruh layanan publik di Indonesia berbasis NIK dan KTP.
"Akan jadi pertanyaan besar bagi kita, selama ini orang ini kemana kenapa tidak ada KTP dan NIKnya," kata Hatim
Eks ASN kabupaten Sidrap ini melanjutkan "Orang yang sudah berumur 18 atau 19 tahun belum ada datanya akan diinterogasi lebih jauh sebagai upaya kehati-hatian kami,".
Setelah memastikan status warga tersebut, Dukcapil akan melakukan perekaman mulai dari pengambilan sidik jari, iris mata, dan foto untuk KTP elektronik.
Lanjut Hatim, RT/RW diharapkan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
Layanan kependudukan bisa langsung dilakukan di Kantor Kecamatan maupun Dukcapil.
Camat Panakkukang Kucurkan Rp678 Juta per Bulan untuk Insentif RT/RW |
![]() |
---|
RT/RW Rappocini Wajib Kelola Bank Sampah, Camat: Sampah Bisa Ditukar Beras |
![]() |
---|
Tak Pernah Pensiun dari Pengabdian, Kisah Burhanuddin Ketua RW 2 Bonto Lebang |
![]() |
---|
Ketua RT 05 Mannuruki Makassar Hairul: Masyarakat Butuh Aksi, Bukan Janji |
![]() |
---|
Anggaran Rp5 Milliar, Makassar Segera Gelar Pemilihan Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.