Tribun RT RW
Catat! Urus KTP hingga Kartu Keluarga di Makassar Tak Perlu Pengantar RT/RW
Seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk pengurusan akta kematian.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim menyampaikan, pengurusan adminduk bisa langsung mendatangi kantor kecamatan maupun dukcapil.
Kecuali beberapa dokumen yang membutuhkan surat keterangan dari kelurahan.
Seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk pengurusan akta kematian.
"Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya tidak lagi butuh pengantar RT RW," kata Muh Hatim, Rabu (27/8/2025).
Surat pengantar dari RT/RW dibutuhkan jika ada warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum pernah tercatat indetitasnya di seluruh Indonesia.
Keterangan dari RT/RW diperlukan untuk memastikan bahwa warga tersebut betul-betul warga setempat.
Dukcapil harus berhati-hati untuk merekam data baru masyarakat yang belum punya NIK.
Itu untuk menghindari imigran ilegal mendapat identitas kependudukan.
Selain itu akan timbul pertanyaan jika ada warga yang belum memiliki NIK, sebab seluruh layanan publik di Indonesia berbasis NIK dan KTP.
"Akan jadi pertanyaan besar bagi kita, selama ini orang ini kemana kenapa tidak ada KTP dan NIKnya," kata Hatim
Eks ASN kabupaten Sidrap ini melanjutkan "Orang yang sudah berumur 18 atau 19 tahun belum ada datanya akan diinterogasi lebih jauh sebagai upaya kehati-hatian kami,".
Setelah memastikan status warga tersebut, Dukcapil akan melakukan perekaman mulai dari pengambilan sidik jari, iris mata, dan foto untuk KTP elektronik.
Lanjut Hatim, RT/RW diharapkan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
Layanan kependudukan bisa langsung dilakukan di Kantor Kecamatan maupun Dukcapil.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat, Dukcapil juga menyiapkan layanan secara online.
Layanan online bisa diakses melalui dukcapil.makassarkota.go.id.
Cetak dokumen juga bisa dilakukan dari rumah.
Beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri seperti surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian dan kartu keluarga.
"Kalau sudah diprint itu tidak perlu dilegalisasi lagi karena sudah pakai tanda tangan elektronik dan barcode. Statusnya sah secara hukum," jelasnya.
Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri:
-Surat pindah
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Kartu keluarga (KK).
Dokumen kependudukan yang tidak bisa dicetak sendiri:
- KTP elektronik
- Kartu Identitas Anak (KIA).(*)
Hijaukan Lorong Lewat Urban Farming, Dedikasi Pjs Ketua RW 5 Mannuruki untuk Warga |
![]() |
---|
Pengantar RT/RW Dihapus! Urus KTP dan Akta Bisa Langsung ke Kantor Camat |
![]() |
---|
Jadwal Pemilihan RT di Makassar Digelar Oktober 2025, Munafri Teken Perwali |
![]() |
---|
Pemilihan Serentak Ketua RT/RW Parepare Digelar Oktober 2025 |
![]() |
---|
Urus Adminduk di Makassar Kini Tak Perlu Pengantar RT/RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.