Sidang Tuntutan Annar
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi
Pengakuan itu disampaikan Anna saat Majelis Hakim mempertanyakan kondisi terdakwa pada sidang tuntutan uang palsu.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) siang tadi.
Tuntutan lebih tinggi dari John Biliater dan Syahruna
Malam di Pengadilan Negeri Sungguminasa berubah tegang saat jaksa Aria Perkasa membacakan tuntutan terhadap John Biliater Panjaitan.
Sidang berlangsung di Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, pada Rabu (20/8/2025).
"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujar Aria.
Selain hukuman badan, John juga dijatuhi denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai perbuatan John meresahkan masyarakat.
Selama persidangan, ia dinilai tidak jujur dan berbelit-belit.
Namun, terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dipidana, menjadi pertimbangan meringankan.
Dalam perkara ini, John diketahui menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.
Meski begitu, Syahruna tidak mengikuti perintah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.