Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Nurhasan Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang Luwu Sulsel, Dipenjara, Dipecat ASN, Kini Bertani

Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang, Nurhasan, harus menerima kenyataan pahit. Ia dipenjara 2 tahun, diberhentikan ASN, dan kini hidup sebagai petani.

Sumber: Muh Sauki
GURU DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan mengaku menjadi korban pemecatan akibat pengadaan baju sekolah yang sebelumnya disetujui orang tua siswa. Di depan awak Tribun-Timur.com, Nurhasan menunjukkan surat keputusan bupati yang dimasukkan dalam map kuning berisi pemberhentian dirinya sebagai ASN 

Setelah dipecat, Nurhasan kini bekerja sebagai petani.

Di usianya yang sudah menyentuh kepala enam, kondisi fisik Nurhasan tidak lagi sekuat masa muda.

“Saya ini sudah tua, tenaga tidak seperti dulu. Jadi hanya pasrah saja,” ungkapnya lirih.

Nurhasan berharap pemerintah dapat mengembalikan nama baiknya seperti dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

Mantan Ketua PGRI Luwu ini meminta Presiden Prabowo menilai kembali kasus telah inkrah tersebut.

Sebab sebelumnya, Nurhasan mengikuti pemberitaan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya dipidana karena pungutan dana komite.

"Mudah-mudahan Bapak Presiden Prabowo bisa kembali mengulas kasus saya. Mudah-mudahan bisa disamakan dengan kasus dua guru yang ada di Luwu Utara," pinta Nurhasan.

Kepala Dinas Nilai Tak Adil

Kepala Dinas Pendidikan Luwu, di medio Nurhasan terkena kasus, Amang Usman mengungkapkan kekecewaannya.

Ia melihat, tuntutan serta surat keputusan pemecatan Nurhasan tidak memberikan rasa keadilan bagi yang bersangkutan.

“Ini tidak adil. Kasusnya bukan melibatkan uang negara. Itu pembelian baju seragam seperti yang dilakukan sekolah-sekolah lain dan disetujui oleh orang tua siswa melalui Ketua Komite pada waktu itu. Dia sudah menjalani hukuman, tapi masih dipecat dan sampai sekarang tidak menerima gaji pensiun,” bebernya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pengadaan seragam pada waktu itu rutin dilakukan seluruh SMP di wilayah Luwu.

"Saya menilai, tidak terdapat unsur pungutan liar maupun korupsi dalam kasus yang menjerat Pak Nurhasan," tandasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved