Kisah Nurhasan Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang Luwu Sulsel, Dipenjara, Dipecat ASN, Kini Bertani
Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang, Nurhasan, harus menerima kenyataan pahit. Ia dipenjara 2 tahun, diberhentikan ASN, dan kini hidup sebagai petani.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tapi prediksi Nurhasan meleset, penyidik malah menggeledah sekolah, demi mendapat barang bukti kasus yang dialamatkan kepadanya.
“Waktu saya tiba, sekolah sudah digerebek polisi. Uang Rp91 juta disita, katanya operasi tangkap tangan (OTT),” kata Nurhasan kaget.
Menurut Nurhasan, penangkapan dirinya tak berdasar.
Ia menegaskan seluruh rangkaian pengadaan baju merupakan keputusan komite sekolah bersama orang tua siswa.
"Saya hanya memfasilitasi ruang rapat, selebihnya itu diberikan wewenang kepada ketua komite," ujarnya.
"Itu pun telah dibentuk sistem kepanitiaan. Untuk membentuk mulai bendahara, sekretaris, sampai ketua komite. Dan itu disetujui orang tua siswa, untuk dua baju lengkap dengan atribut ditambah uang koperasi jadi total keseluruhan Rp300 ribu," tambah Nurhasan menjelaskan asal muasal pengadaan baju seragam di sekolahnya.
Ia kembali mempertanyakan dasar hukum kasus yang menimpa dirinya itu.
Sebab pengadaan baju sekolah di tahun itu, sambung Nurhasan, dilakukan di hampir semua sekolah yang ada di Luwu.
Apalagi itu dilakukan berdasar inisiatif orang tua dan tidak melibatkan anggaran negara.
“Di sekolah lain bahkan ada yang sampai Rp500 ribu untuk satu pasang baju lengkap," akunya dengan penuh keyakinan.
Namun nahas, pengabdian Nurhasan 20 tahun lebih di dunia pendidikan Bumi Sawerigading itu berakhir dibui.
Atas kasus itu, Nurhasan divonis dua tahun penjara.
Bak jatuh tertimpa tangga, pasca menjalani hukuman penjara, Nurhasan langsung pula diberhentikan dari status ASN pada 8 September 2020.
"Sekitar satu tahun lebih sebelum masa pensiun saya," ungkap Nurhasan sambil memegang map kuning berisi surat keputusan pemberhentian Bupati Luwu tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungan dengan Jabatan.
Baca juga: LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni
Minta Direhabilitasi
| 3 Mobil Bermuatan Biosolar Dihentikan di Masamba, Polisi Amankan 5 Ton BBM Subsidi Tujuan Poso |
|
|---|
| Proyek PSN di Luwu Timur Berujung Ricuh, Pemkab dan Petani Saling Klaim Lahan, LBH Kecam |
|
|---|
| Kecamatan Bua Luwu Rayakan Hari Posyandu Nasional, Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga |
|
|---|
| 27 Ribu Bidang Tanah di Sulsel Tak Bersertifikat, Didominasi Makassar Disusul Luwu Timur |
|
|---|
| Detik-Detik Rem Blong di KM 18 Jalur Tambang Malili, Sopir Dump Truck Meninggal di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-24-luwu.jpg)