Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Nurhasan Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang Luwu Sulsel, Dipenjara, Dipecat ASN, Kini Bertani

Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang, Nurhasan, harus menerima kenyataan pahit. Ia dipenjara 2 tahun, diberhentikan ASN, dan kini hidup sebagai petani.

Sumber: Muh Sauki
GURU DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan mengaku menjadi korban pemecatan akibat pengadaan baju sekolah yang sebelumnya disetujui orang tua siswa. Di depan awak Tribun-Timur.com, Nurhasan menunjukkan surat keputusan bupati yang dimasukkan dalam map kuning berisi pemberhentian dirinya sebagai ASN 

Tapi prediksi Nurhasan meleset, penyidik malah menggeledah sekolah, demi mendapat barang bukti kasus yang dialamatkan kepadanya.

“Waktu saya tiba, sekolah sudah digerebek polisi. Uang Rp91 juta disita, katanya operasi tangkap tangan (OTT),” kata Nurhasan kaget.

Menurut Nurhasan, penangkapan dirinya tak berdasar.

Ia menegaskan seluruh rangkaian pengadaan baju merupakan keputusan komite sekolah bersama orang tua siswa.

"Saya hanya memfasilitasi ruang rapat, selebihnya itu diberikan wewenang kepada ketua komite," ujarnya.

"Itu pun telah dibentuk sistem kepanitiaan. Untuk membentuk mulai bendahara, sekretaris, sampai ketua komite. Dan itu disetujui orang tua siswa, untuk dua baju lengkap dengan atribut ditambah uang koperasi jadi total keseluruhan Rp300 ribu," tambah Nurhasan menjelaskan asal muasal pengadaan baju seragam di sekolahnya.

Ia kembali mempertanyakan dasar hukum kasus yang menimpa dirinya itu.

Sebab pengadaan baju sekolah di tahun itu, sambung Nurhasan, dilakukan di hampir semua sekolah yang ada di Luwu.

Apalagi itu dilakukan berdasar inisiatif orang tua dan tidak melibatkan anggaran negara.

“Di sekolah lain bahkan ada yang sampai Rp500 ribu untuk satu pasang baju lengkap," akunya dengan penuh keyakinan.

Namun nahas, pengabdian Nurhasan 20 tahun lebih di dunia pendidikan Bumi Sawerigading itu berakhir dibui.

Atas kasus itu, Nurhasan divonis dua tahun penjara.

Bak jatuh tertimpa tangga, pasca menjalani hukuman penjara, Nurhasan langsung pula diberhentikan dari status ASN pada 8 September 2020.

"Sekitar satu tahun lebih sebelum masa pensiun saya," ungkap Nurhasan sambil memegang map kuning berisi surat keputusan pemberhentian Bupati Luwu tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungan dengan Jabatan.

Baca juga: LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni

Minta Direhabilitasi 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved