Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Nurhasan Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang Luwu Sulsel, Dipenjara, Dipecat ASN, Kini Bertani

Mantan Kepsek SMP 1 Ponrang, Nurhasan, harus menerima kenyataan pahit. Ia dipenjara 2 tahun, diberhentikan ASN, dan kini hidup sebagai petani.

Sumber: Muh Sauki
GURU DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan mengaku menjadi korban pemecatan akibat pengadaan baju sekolah yang sebelumnya disetujui orang tua siswa. Di depan awak Tribun-Timur.com, Nurhasan menunjukkan surat keputusan bupati yang dimasukkan dalam map kuning berisi pemberhentian dirinya sebagai ASN 

Ringkasan Berita:
  • Nurhasan (62), mantan Kepsek SMP 1 Ponrang, Luwu, Sulsel divonis 2 tahun penjara atas kasus pungutan dana komite untuk seragam siswa. 
  • Setelah bebas, ia diberhentikan sebagai ASN pada 2020, setahun sebelum pensiun. 
  • Kini hidup sebagai petani, ia berharap Presiden Prabowo merehabilitasi namanya seperti dua guru di Luwu Utara. Kepala Dinas Pendidikan menilai kasusnya tidak adil.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Nurhasan (62) kini menjalani masa tuanya dengan bertani di sawah tak jauh dari rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari ibu kota Luwu di Belopa, saya mengendarai motor melewati Jl Poros Makassar-Palopo sekitar 25 menit demi sampai di rumah Nurhasan, Senin (24/11/2025) siang.

Rumah Nurhasan persis di lorong yang sama menuju Masjid Nurul Huda Desa To'bia, berkisar 1 kilometer dari jalan poros.

Di rumah sederhana itu, saya menemui Nurhasan mengenakan setelan baju putih dan kopiah hitam sedang duduk di teras.

Lipatan kulit di mukanya sudah terlihat jelas, akibat dimakan usia.

Satu sisir buah salak yang masih menempel di tangkainya ia suguhkan di atas meja.

Pelan-pelan Nurhasan menceritakan kasus menimpa dirinya hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020.

Nurhasan diangkat menjadi ASN, sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak 1998.

Pengabdiannya selama menjadi guru, membawanya didapuk menjadi kepala sekolah di SMP 1 Ponrang.

Kata Nurhasan, kariernya sebagai kepala sekolah ia jalani selama 16 tahun sebelum akhirnya diproses hukum.

Kepolisian menangkap Nurhasan atas pungutan dana komite sekolah untuk pengadaan baju batik dan baju olahraga siswa pada tahun 2018.

Nurhasan masih ingat betul ketika penyidik menangkap dirinya di sekolah ia pimpin itu.

Saat itu dirinya sedang menghadiri rapat di Kantor Dinas Pendidikan Luwu, Kota Belopa.

Tiba-tiba ponselnya berdering, ia ditelepon seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan memintanya kembali ke sekolah.

"Saya pikir ada siswa saya yang berkelahi," kata Nurhasan menirukan percakapannya kala itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved