PPPK Paruh Waktu
Biaya SKCK Resmi Rp30 Ribu, Polres Luwu Layani 2.354 Peserta PPPK Paruh Waktu
Ratusan warga antre SKCK di Polres Luwu untuk syarat PPPK paruh waktu. Kasat Intelkam minta laporkan jika ada pungli, biaya resmi Rp30 ribu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/muh sauki maulana
POLRES LUWU - Ratusan warga memadati Mapolres Luwu, Kota Belopa, Sulawesi Selatan, sejak pagi untuk mengurus SKCK. Antrean dipicu oleh banyaknya tenaga honorer yang melengkapi berkas PPPK paruh waktu.
Dalam Pengumuman Nomor: 800/411/BKPSDM/IX/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk di Lingkungan Pemkab Luwu, peserta yang lolos wajib mengisi daftar riwayat hidup melalui akun SSCASN masing-masing paling lambat 22 September 2025.
Persyaratan dokumen yang harus diunggah antara lain pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat pernyataan lima poin, SKCK asli, surat keterangan sehat asli, serta hasil scan berkas asli.
Diketahui, sebanyak 2.354 orang dinyatakan lolos alokasi PPPK paruh waktu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.