Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2025

Pelamar PPPK Padati Polres Gowa, Layanan SKCK Tetap Buka Sabtu-Minggu

Polres Gowa buka layanan SKCK hingga Sabtu-Minggu. Kapolres turun langsung, bagikan minuman dan makanan gratis untuk pemohon..

Polres Gowa
LAYANAN SKCK - Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat meninjau pelayanan SKCK sembari membagikan minuman dan makanan gratis di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM - Polres Gowa memperpanjang layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Langkah ini menyusul lonjakan pemohon seiring dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena membludak, kami putuskan pelayanan tidak hanya di hari kerja, tetapi juga dibuka sampai hari Minggu,” ucap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Sabtu (13/9/2025).

AKBP Aldy meninjau langsung proses pelayanan SKCK, didampingi Kasat Intel Polres Gowa, Iptu Syahrial, Jumat (12/9/2025).

Dalam kunjungan itu, ia membagikan minuman dan makanan gratis kepada masyarakat yang mengantre, khususnya lansia dan pemohon yang membawa anak.

Langkah ini untuk mengurangi kejenuhan warga menunggu cukup lama.

“Kemarin kami sudah kontrol terhadap masyarakat sedang mengurus SKCK. Lonjakan pemohon memang terjadi karena adanya penerimaan P3K,” jelas AKBP Aldy.

Ia berharap masyarakat lebih terbantu dalam mengurus SKCK sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran PPPK.

Baca juga: Warga Laporkan Dugaan Korupsi Rudenim Makassar ke Kejari Gowa

Salah satu pemohon, Lukman, mengaku pelayanan berjalan baik meski antrean cukup padat.

Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian Kapolres yang turun langsung ke lapangan.

“Pelayanan dari awal di Polsek sampai di sini Alhamdulillah bagus. Tadi Pak Kapolres juga sempat ngobrol, tanya-tanya soal pelayanan," ucapnya.

"Bahkan beliau kasih minum gratis dan makanan bagi yang menunggu,” sambungnya.

Biaya resmi penerbitan SKCK sesuai ketentuan sebesar Rp30 ribu. (*)

Laporan Sayyid Zulfadli/TribunGowa.com

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved