Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan DPRD

Tunjangan Anggota DPRD Luwu Berpotensi Dipangkas Rp5 Juta

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya juga telah menerima arahan terkait evaluasi tunjangan.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
DPRD LUWU - Suasana Kantor DPRD Luwu, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (12/9/2025). Kemendagri buka opsi kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPRD Luwu. Sekretariat Dewan DPRD Luwu, Bustam mengaku, telah mengirimkan bahan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  


TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Tito, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mengatur besaran tunjangan.

Karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Tito di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya juga telah menerima arahan terkait evaluasi tunjangan tersebut.

"Kemarin kami baru mendapat pengarahan terkait itu dan beberapa waktu yang lalu Sekretaris Dewan (Sekwan) sudah kirim ke Kemendagri untuk bahan evaluasi. Terkait besarannya, Sekwan yang lebih tahu," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Fantastis! Gaji 40 Anggota DPRD Pinrang Capai Rp30 Juta/Bulan, Tunjangan Rumah Rp 6 Juta Per Bulan

Sekretariat Dewan DPRD Luwu, Sulawesi Selatan, Bustam, mengaku telah mengirimkan bahan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dokumennya sudah kami kirim. Isinya rincian tunjangan yang diterima 35 anggota DPRD Luwu, termasuk tunjangan transportasi dan perumahan,” ujarnya.

Bustam menyebut, tunjangan anggota DPRD periode 2024-2029 relatif stagnan dengan periode sebelumnya.

Namun, tren penurunan pendapatan asli daerah (PAD) bisa berdampak pada pemangkasan tunjangan tahun depan.

“Kalau PAD menurun, kemungkinan tunjangan juga ikut dipangkas. Bisa turun Rp4 juta sampai Rp5 juta,” katanya.

Tunjangan DPRD Luwu

Sekretariat DPRD Luwu membeberkan rincian komponen pendapatan anggota dewan.

Saat ini, total pendapatan anggota DPRD Luwu rata-rata mencapai Rp23 juta per bulan.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Luwu menjelaskan, pendapatan itu terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved