Guru Dipecat
Tangis Abdul Muis Pecah, 8 Bulan Jelang Pensiun Nasibnya Ditentukan PK
Tangis Abdul Muis pecah, delapan bulan jelang pensiun. Kajati Sulsel tawarkan jalur PK demi keadilan…
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” lanjutnya.
Dukungan Kejaksaan memberi harapan besar bagi dirinya dan Rasnal mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.
Bebas di Tipikor, ‘Kalah’ di Kasasi MA
Kasus bermula dari perkara Tipikor.
Keduanya dituduh memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang tak kunjung dibayar.
Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, putusan bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Putusan kasasi MA menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH.
Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulsel membela dua guru tersebut.
Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, menilai keputusan pemecatan melukai rasa keadilan publik.
“Kalau ditelaah, niat kedua guru itu murni. Tidak ada unsur memperkaya diri. Mereka hanya ingin membantu guru honorer yang belum digaji berbulan-bulan,” tegasnya.
KKLR meminta perhatian pemerintah pusat dan daerah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut.
Hasbi menilai penegakan aturan yang kaku mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ia juga menekankan akar persoalan sebenarnya adalah nasib guru honorer yang tidak digaji.
“Yang harus ditelusuri adalah mengapa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang seharusnya jadi prioritas,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251311-lutraaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.