Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Tangis Abdul Muis Pecah, 8 Bulan Jelang Pensiun Nasibnya Ditentukan PK

Tangis Abdul Muis pecah, delapan bulan jelang pensiun. Kajati Sulsel tawarkan jalur PK demi keadilan…

|
Dok. Kasi Intel Kejari Luwu
PTDH GURU LUTRA – Dua guru dari Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, bersalaman dengan Kajati Sulsel Didik Farkhan di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025). Keduanya terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah kasus solidaritas membantu guru honorer yang tak digaji berbulan-bulan. Atas perhatian Jaksa Agung Burhanuddin, Kejati Sulsel meminta penundaan SK PTDH dan membuka peluang jalur hukum Peninjauan Kembali (PK). 

“Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” lanjutnya.

Dukungan Kejaksaan memberi harapan besar bagi dirinya dan Rasnal mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Bebas di Tipikor, ‘Kalah’ di Kasasi MA

Kasus bermula dari perkara Tipikor.

Keduanya dituduh memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang tak kunjung dibayar.

Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, putusan bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Putusan kasasi MA menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH.

Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulsel membela dua guru tersebut.

Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, menilai keputusan pemecatan melukai rasa keadilan publik.

“Kalau ditelaah, niat kedua guru itu murni. Tidak ada unsur memperkaya diri. Mereka hanya ingin membantu guru honorer yang belum digaji berbulan-bulan,” tegasnya.

KKLR meminta perhatian pemerintah pusat dan daerah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut.

Hasbi menilai penegakan aturan yang kaku mengabaikan aspek kemanusiaan.

Ia juga menekankan akar persoalan sebenarnya adalah nasib guru honorer yang tidak digaji.

“Yang harus ditelusuri adalah mengapa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang seharusnya jadi prioritas,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved