Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Dimutasi, 314 ASN Lutra Siapkan Gugatan Bupati Andi Abdullah Rahim ke PTUN

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
MUTASI ASN - Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim ditemui beberapa waktu lalu. Bakal digugat ratusan ASN akibat mutasi, Andi Abdullah Rahim sebut  mutasi lumrah dalam organisasi pemerintahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Gelombang mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, disoal.

Sebanyak 314 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara.

Namun, mutasi ini dipersoalkan karena diduga tidak melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), melainkan masih dilakukan secara manual.

Mutasi mengakibatkan sejumlah ASN disebut-sebut terpaksa ‘non job’ setelah terbitnya SK tersebut.

Bahkan, beberapa di antaranya tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seorang ASN yang terkena dampak mutasi mengaku, meski SK fisik belum diterima, namun soft copy dokumen mutasi sudah beredar luas di grup WhatsApp sejak 23 September lalu.

"Surat Keputusan Bupati Nomor 821.23/03/BKPSDM/2025 dan SK Bupati Nomor 821.24/04/BKPSDM/2025. Setelah saya hitung ternyata banyak, 133 ASN yang dinonjobkan baik pada jabatan administrator maupun pengawas yang tersebar di organisasi perangkat daerah maupun kecamatan," bebernya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Lelang Jabatan Kadis Pendidikan hingga Perhubungan Maros Dibuka, ASN Luar Bisa Daftar

Kata ASN yang enggan disebutkan namanya itu, Pemda Lutra seharusnya memerhatikan sistem merit ASN yang diatur dalam undang-undang.

“Seharusnya mutasi memerhatikan UU 20/2023 tentang ASN dan PP 17/2020 tentang Manajemen ASN. Itu sudah jelas mengatur sistem merit," ujarnya.

Pasca dimutasi, ASN itu kini harus menempuh jarak sekitar puluhan kilometer dari rumah ke tempat tugas baru.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan.

“Sebelum mutasi, kami pastikan sesuai regulasi. Kami berkoordinasi dengan BKN dan Itwasdal. Jadi, saya agak aneh kalau ada pihak yang merasa dirugikan. Mutasi ini berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya lewat sambungan telepon.

Menurutnya, rotasi jabatan yang dilakukan Pemda Lutra sejauh ini membawa dampak positif.

Baca juga: TPP 7000 ASN Pemkab Lutra Belum Dibayarkan, DPRD Desak Bupati Segera Cairkan

Ia mencontohkan perubahan kinerja perangkat di Kelurahan Masamba dan Baliase yang dinilai lebih baik setelah mutasi.

“Mutasi itu bagian dari penyegaran. Karena organisasi butuh dinamisasi untuk bergerak cepat, apalagi dengan keterbatasan anggaran. Namun kalau ada ASN mau gugat ke PTUN, itu hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved