Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi ASN

Mutasi 314 ASN Luwu Utara Disoal, Akademisi IPDN Soroti Etika Birokrasi

Mutasi 314 ASN Luwu Utara disoal. Akademisi IPDN ingatkan etika birokrasi dan bahaya pelanggaran merit system.

Dok pribadi Hamzah Jalante
MUTASI ASN LUTRA - Akademisi IPDN Hamzah Jalante mengirim foto pribadinya ke tribun-timur.com, Senin (6/10/2025). Hamzah angkat bicara soal mutasi 314 ASN Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Hamzah Jalante menyebut, mutasi pada awal pemerintahan memang lazim sebagai bagian dari konsolidasi personel dan organisasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Kebijakan mutasi terhadap 314 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Sejumlah ASN disebut kehilangan jabatan (nonjob).

Mutasi ini diduga tidak melalui mekanisme resmi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seorang ASN terdampak, enggan disebut namanya, mengaku heran karena mutasi dilakukan tanpa uji kompetensi dan tidak sesuai prinsip merit system sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Mutasi ini tidak melalui uji kompetensi, tidak menggunakan sistem informasi kepegawaian seperti i-Mutasi, dan kami tidak pernah diberitahu sebelumnya. Kami hanya menerima soft copy SK yang beredar di grup WhatsApp. Jarak ke tempat tugas baru pun jauh, sekitar 30 kilometer dari rumah,” ujarnya.

"Surat Keputusan Bupati Nomor 821.23/03/BKPSDM/2025 dan SK Bupati Nomor 821.24/04/BKPSDM/2025. Setelah saya hitung ternyata banyak, 133 ASN yang dinonjobkan baik pada jabatan administrator maupun pengawas yang tersebar di organisasi perangkat daerah maupun kecamatan," tambahnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

Baca juga: Tak Terima Dimutasi, 314 ASN Lutra Siapkan Gugatan Bupati Andi Abdullah Rahim ke PTUN

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menilai mutasi merupakan hal wajar dan bagian dari penyegaran organisasi.

“Sebelum mutasi, kami pastikan sudah sesuai regulasi dan berkoordinasi dengan BKN serta Itwasdal. Mutasi itu lumrah, tidak ada orang yang bisa terus di satu posisi. Kami butuh penyegaran agar organisasi tetap dinamis,” ujar Rahim.

Ia menyebut rotasi ini memberi dampak positif. Salah satunya peningkatan kinerja di Kelurahan Masamba dan Baliase setelah pergeseran pejabat.

Rahim juga terbuka jika ada ASN yang ingin menggugat keputusan tersebut.

“Itu hak mereka sebagai warga negara. Kami siap menghadapi, karena mutasi ini kami jalankan dengan niat baik dan sesuai prosedur,” katanya.

Akademisi IPDN Ingatkan Etika Birokrasi

Akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Hamzah Jalante, menjelaskan mutasi di awal pemerintahan lazim sebagai bagian dari konsolidasi personel dan organisasi.

Namun, jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, bisa menimbulkan pelanggaran berat dalam tata kelola birokrasi.

“Kalau seseorang di-nonjob-kan tanpa proses yang jelas, itu termasuk pelanggaran berat dalam administrasi kepegawaian. Tapi kalau dilakukan karena alasan hukuman disiplin, tentu ada prosedur panjang dan bukti kuat yang mendasarinya,” ujar Hamzah saat dihubungi, Senin (6/10/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved