Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Pirman Dipecat

Duduk Tenang saat Sidang, Bripda Pirman Dipecat Polri Kasus Polisi Bunuh Polisi

Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
DIPECAT - Bripda Pirman saat disidang di ruang sidang Lantai 4 Gedung Kapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Senin (2/3/2026). Bripda Pirman dipecat Polri setelah menganiaya juniornya. 

Peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus itu sudah sangat terang.

Dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," kata Irjen Djuhandhani.

"Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," lanjutnya.

Bripda Pirman disangkakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 "Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara)," jelas mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Motif penganiayaan itu lantaran Bripda DP tak menghadap saat dipanggil Bripda Pirman sebagai senior.

"Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P," ungkap jenderal bintang dua ini.

Bripda Pirman sebagai senior telah memanggil Bripda DP beberapa kali untuk menghadap.

Namun, Bripda DP kata dia tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiyaan.

"Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan," sebutnya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved