Bripda Pirman Dipecat
Duduk Tenang saat Sidang, Bripda Pirman Dipecat Polri Kasus Polisi Bunuh Polisi
Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Bripda Pirman resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menganiaya juniornya, Bripda DP (19), hingga meninggal dunia.
- Putusan dibacakan dalam sidang etik di Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026), yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
- Majelis menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat.
- Bripda Pirman menjadi polisi pertama yang dipecat di Polda Sulsel pada tahun 2026.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bripda Pirman dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menganiaya juniornya Bripda DP (19) yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sidang etik di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy.
Didampingi Wakil ketua AKBP H Ridwan SH dan Kompol Kuswanto.
Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya.
Ia duduk tenang mendengar fakta-fakta persidangan dibacakan Kombes Pol Zulham Effendy.
Baca juga: Baru Diungkap Kapolda Sulsel! Motif Bripda Pirman Habisi Bripda DP, Terancam 10 Tahun Penjara
Hanya sekali Bripda Pirman tampak mengusap wajahnya.
Ia kemudian berdiri mendengar putusan yang dibacakan Kombes Pol Zulham.
"Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Pol Zulham.
"Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," lanjut perwira tiga melati lulusan Akpol 2000.
Bripda Pirman menjadi polisi pertama dipecat di Polda Sulsel tahun 2026.
Dihadiri 14 Saksi
Sidang kode etik meninggalnya Bripda Dirja dihadiri 14 saksi.
Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda.
Mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.
Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik.
Atasan terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki).
Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik.
Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.
Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.
"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," ujarnya
Proses sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.
Setelah seluruh keterangan dikumpulkan, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri.
Terancam 10 Tahun Penjara
Tak hanya dipecat, Bripda Pirman, juga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di loby kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026)
Peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus itu sudah sangat terang.
Dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," kata Irjen Djuhandhani.
"Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," lanjutnya.
Bripda Pirman disangkakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara)," jelas mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Motif penganiayaan itu lantaran Bripda DP tak menghadap saat dipanggil Bripda Pirman sebagai senior.
"Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P," ungkap jenderal bintang dua ini.
Bripda Pirman sebagai senior telah memanggil Bripda DP beberapa kali untuk menghadap.
Namun, Bripda DP kata dia tidak mengindahkan hingga Bripda Pirman menjemput juniornya itu dan melakukan penganiyaan.
"Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan," sebutnya.
| Jadwal dan Lokasi Lomba MTQ XXXIV Sulsel di Maros Hari Ini |
|
|---|
| Api Hanguskan Rumah Arman, Kadir, Fina, Nunu di Sinjai, Kerugian Setengah Miliar Rupiah |
|
|---|
| Omzet Pedagang Souvenir di MTQ Sulsel Tembus Rp 6 Juta Per Malam |
|
|---|
| Wakil Bupati Maros Ketua Panitia, Pembukaan MTQ Sulsel Bertabur Kepala Daerah dan Artis Haddad Alwi |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Bua-Makassar Masih Rp1,2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-02-Bripda-Pirman-saat-disidang-di-ruang-sidang-Lantai-4.jpg)