Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Pirman Dipecat

Duduk Tenang saat Sidang, Bripda Pirman Dipecat Polri Kasus Polisi Bunuh Polisi

Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanannya.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
DIPECAT - Bripda Pirman saat disidang di ruang sidang Lantai 4 Gedung Kapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Senin (2/3/2026). Bripda Pirman dipecat Polri setelah menganiaya juniornya. 

Mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik.

Atasan terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki).

Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

"Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Didik.

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.

Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.

"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," ujarnya 

Proses sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.

Setelah seluruh keterangan dikumpulkan, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri.

Terancam 10 Tahun Penjara 

Tak hanya dipecat, Bripda Pirman, juga terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di loby kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved