Sengkarut Proyek PLTSa Makassar
'Ambil Beras, Jangan Ikut Demo, Jangan Melawan'
AK menceritakan rencana proyek PLTSa di Tamalanrea yang mengemuka sejak tahun 2024 lalu, mendapat penolakan keras dari warga.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Sr menyebut, ada dua oknum warga yang berperan besar mempengaruhi masyarakat. Mereka merupakan tokoh masyarakat setempat, orang yang dituakan di Kampung Mula Baru dan Tamalalang.
Kedua sosok inilah yang bergerak menggalang dukungan, merayu dengan iming-iming bantuan dan tekanan untuk menciutkan nyali warga melakukan penolakan.
Sr bercerita, disaat warga mulai cemas dengan proyek pembakaran sampah ini, oknum warga itu datang membawa informasi yang dinilai sesat.
Warga yang ikut demo akan dilaporkan kepada polisi.
“Siapa yang ikut demo akan ditangkap sama polisi. Mereka takut-takuti warga,” ungkap Sr.
Gerbong oknum tersebut semakin kuat, keduanya berhasil menambah tiga personel. Lima orang ini diduga mendapat insentif rutin dari PT SUS (Sarana Utama Synergy), perusahaan pemenang kontrak PLTSa. Besarannya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan per orang.
Kelima orang tersebut menyasar keluarga, tetangga dekat untuk membangun opini bahwa proyek aman dan telah mendapat restu warga. Sr menyebut gerbong ini antek-antek PT SUS, selain insentif, kebutuhan personal mereka juga dipenuhi.
Kedua oknum warga yang merupakan mantan pengurus lingkungan setempat itu bahkan pernah diterbangkan PT SUS ke negeri Tirai Bambu pada 2024 lalu.
Mereka berangkat dalam rangka studi banding, melihat proyek serupa yang akan dibangun di Kecamatan Tamalanrea.
Masalah lain yang dipersoalkan adalah penggunaan daftar hadir rapat. Warga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan proyek PLTSa.
Namun, tanda tangan pada daftar hadir konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL rencana kegiatan Pembangunan PLTSa itu diklaim sebagai bentuk persetujuan warga terhadap pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik tersebut.
Hal ini terjadi dalam pertemuan di Hotel Grand Puri Jl Perintis Kemerdekaan pada Selasa 19 November 2024.
“Kami tanda tangan karena itu rapat. Tidak pernah ada persetujuan Amdal. Tapi foto dan tanda tangan dipakai seolah-olah kami setuju,” beber Sr mengatakan.
Ia bahkan mengaku mendapat informasi bahwa namanya tercantum sebagai warga yang mendukung proyek, padahal ia secara terbuka menolak. “Makanya saya luruskan. Itu rapat, bukan persetujuan PSEL. Tapi tanda tangan dijadikan alat,” tegasnya.
Dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PLTSa PT Sarana Utama Synergi (SUS) Agustus 2025, dituliskan bahwa ada wawancara dan survei langsung terhadap masyarakat Kampung Mula Baru dan Tamalalang yang berada di sekitar pembangunan PLTSa.
| Kenapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibikin di Tamalanrea tapi TPA Ada di Antang? |
|
|---|
| Walhi: AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Makassar 'Kejar Tayang' |
|
|---|
| Warga dan Pejabat Makassar Dibawa Jalan-jalan ke China Lihat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah |
|
|---|
| Diperkuat Pernyataan Guru Besar Unhas, Alasan Warga Tamalanrea Terusik Proyek PLTSa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/daftar-hadir-pltsa-1-1922026.jpg)