Pembatasan Medsos
Ragam Respon Murid SMP Makassar Soal Pembatasan Usai Penggunaan Medsos
Larangan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun sosial media, direspon beragam generasi z (usia 14-29 tahun).
Larangan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube, dll.
Tribun mewawancarai sejumlah siswa atau gen z di SMP Negeri 13 Makassar.
Ada yang menolak, ada juga yang meminta tak perlu dilarang tapi pengawasan cukup diperketat.
Sebab, tak sedikit dari siswa memanfaatkan akun sosial media untuk mencari referensi tambahan dalam menjawab tugas sekolah.
"Menurutku medsos itu cukup membantu untuk diusia kita sekarang, karena kita dapat mencari trik-trik belajar yang tidak diajarkan di sekolah," kata Askana Ratifa Hasan ditemui di sekolahnya, Selasa (13/3/2026).
Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Kepsek SMPN 8 Makassar: Sudah Kami Terapkan Sejak Dulu
Askana adalah siswi kelas 3 SMP Negeri 13 Makassar, Jl Tamalate VI, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Seperti Matematika, ada cara gampang yang tidak diajarkan di sekolah. Misalnya ada di TikTok dan di Instagram," lanjutnya.
Remaja usia 14 tahun ini, pun tidak setuju atas aturan pembatasan sosial media itu di kalangan seusianya.
Senada dengan Askana, Muhammad Naufal (14), yang juga siswa kelas 3 SMP Negeri 13, juga mengaku kurang setuju jika penggunaan sosmed dilarang untuk kalangan sebayanya.
Baca juga: Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak, Ketua DPRD Sulsel: Cyberbullying dan Pornografi Ancaman Nyata
Sebab kata dia, larangan sosial media bagi anak usia 16 tahun memiliki dua sisi; positif dan negatif.
"Positifnya itu kan, mengurangi kecanduan, mengurangi cyber bullying dan keamanan data kita juga terjaga," kata Naufal.
"Kalau negatif itu, bisaki kecanduan, tidak bisaki lepas dari sosmed, terus ada juga namanya cyber bullying," sambungnya.
Atika (14) siswa kelas dua SMP Negeri 13 Makassar, juga mengaku merasakan banyak manfaat dari sosial media melalui ponsel yang ia bawa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260331-Murid-SMPN-13-Makassar.jpg)