Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Mahfud Ungkap Anomali Pembangunan, DOB Luwu Raya-Luwu Tengah Jadi Solusi

Mahfud soroti rendahnya IPM dan anomali pembangunan di Luwu Raya, pemekaran DOB dinilai solusi percepatan kesejahteraan…

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/dok pribadi mahfud
PROVINSI LUWU RAYA - Pemuda asal Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Muh Mahfud ungkap anomali pembangunan dan rendahnya IPM yang terjadi di Luwu Raya. Salah satu IPM rendah yang disorot Mahfud terjadi di Kabupaten Luwu Utara yang rata-rata skornya 75,92 di bawah rata-rata Sulawesi Selatan. 

Daerah Walmas yang diantarai Kota Palopo, membuat lima kecamatan itu terpisah dengan Ibukota Belopa.

Untuk bisa sampai ke Belopa, masyarakat menempuh perjalanan darat sekitar 70 kilometer jauhnya.

Kondisi ini, sambung Mahfud, membuat daerah Walmas cocok untuk mekar dan menjadi DOB Kabupaten Luwu Tengah.

"Belum lagi dampak pada akses pusat layanan kesehatan karena ambulans harus menempuh perjalanan panjang melintasi kota lain untuk mencapai RSUD di Belopa," akunya.

Mahfud mengatakan, perjalanan DOB Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah telah memiliki rekam jejak panjang.

Ia menukil hasil riset yang dilakukan Meliala di tahun 2022, dengan judul 'Koalisi Teritorial Pembentukan Daerah Otonomi Baru Pascareformasi: Kegagalan Provinsi Luwu Raya 1999-2014'.

Dalam riset itu, sambung Mahfud, aa dua hal yang menyebabkan kegagalan DOB Provinsi Luwu Raya.

Pertama, fragmentasi elit lokal di wilayah calon provinsi sudah muncul sejak awal perjuangan pembentukan provinsi baru.

Kemudian, kedua, adanya rintangan yang dilakukan oleh aktor politik yang berusaha menghalangi upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Menurut Mahfud, kedua faktor tersebut hari ini bukanlah persoalan karena semua elemen bersatu, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Itu dibuktikan jalur litigasi Pemkab Luwu dan DPRD Luwu telah menyetujui CDOB Luwu Tengah dan menyepakati pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam rapat paripurna serta menegaskan prosesnya dijalankan sesuai UU 23/2014 dan PP 78/2007.

"Langkah konstitusional ini kemudian diperkuat di jalur non-litigasi, gerakan mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi sebagai bentuk ikhtiar perjuangan mewujudkan harapan," ungkap Mahfud.

Sinergi ini, kata Mahfud, ialah bukti nyata bahwa DOB Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah adalah kehendak hati nurani Wija to Luwu.

"Hari ini, narasi kita bukan lagi sekadar menuntut pembentukan. Hari ini adalah tentang mematangkan persiapan, memperjuangkan langkah, dan mengawal proses. Kita tidak sedang meminta, kita sedang bersiap menyambut lahirnya Provinsi Luwu Raya," tandasnya.

Delapan Jam Pertemuan hanya Dengar 'Ceramah' Pemprov Sulsel

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved