Headline Tribun Timur
Janji Hijau di Atas Ancaman Lingkungan
Pagar kawasan PLTSa hanya berjarak sekitar dua meter dari dinding rumah penduduk.
Ringkasan Berita:
- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, Makassar, menuai penolakan keras warga Kampung Mula Baru hingga Tamalalang.
- Lokasi proyek yang hanya berjarak sekitar dua meter dari rumah warga dinilai sangat berisiko, mengingat potensi pencemaran udara, kebisingan pabrik 24 jam, serta kebocoran limbah sisa pembakaran.
- Warga khawatir proyek Strategis Nasional ini mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan permukiman padat penduduk.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mengusik ketenangan warga Kampung Mula Baru, Kelurahan Bira, hingga Tamalalang di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejak Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diwacanakan, kegusaran merayap ke ruang-ruang kehidupan warga. Bayang-bayang pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan menghantui.
Berulang kali warga menyuarakan penolakan secara lantang. Alasannya jelas, lokasi pembangunan berdampingan dengan permukiman warga. Jarak proyek dengan rumah warga nyaris tak menyisakan ruang aman.
Pagar kawasan PLTSa hanya berjarak sekitar dua meter dari dinding rumah penduduk.
Kondisi ini tentu memperbesar risiko paparan polusi udara dan kebocoran limbah sisa pembakaran yang dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka pendek maupun panjang.
Selain berada di tengah kawasan padat penduduk, lokasi rencana pembangunan PLTSa seluas lebih dari enam hektar itu dikepung beragam ruang hidup warga.
Dalam satu bentang kawasan, berdiri rumah ibadah dan sekolah yang setiap hari dipadati aktivitas sosial dan pendidikan.
Baca juga: Pemkot Makassar Target 115.541 Rumah Tangga Penerima Bebas Iuran Sampah
Tak jauh dari sana, terbentang persawahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, berdampingan dengan kawasan perumahan elit, jalur akses menuju jalan tol, hingga kompleks pergudangan yang sibuk oleh lalu lintas kendaraan berat.
Namun protes warga seolah tak pernah sampai ke telinga para pemangku kebijakan.
Alih-alih membuka ruang dialog yang jujur, justru mencuat dugaan bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan dengan memanipulasi persetujuan masyarakat, sehingga proses yang seharusnya partisipatif dan transparan dipertanyakan keabsahannya.
AK, salah satu warga Kampung Mula Baru, tinggal dekat dengan lokasi yang direncanakan menjadi tapak pabrik PLTSa. Rumah AK dengan kawasan PLTSa hanya dibatasi tembok beton.
Namun kedekatan itu tak berbanding lurus dengan keterlibatannya. AK yang juga pengurus wilayah mengaku tak pernah ada undangan resmi sosialisasi yang menjelaskan risiko lingkungan dan kesehatan proyek tersebut.
Baginya, rencana PLTSa bukan sekadar proyek energi, tapi menjelma menjadi cerita cemas, menghantui meja makan, dan menggantungkan pertanyaan besar tentang kesehatan anak cucu mereka di masa depan, jika proyek itu beroperasi.
“Bisa dibayangkan bagaimana kita akan dipaksa hidup berdampingan dengan sampah,” katanya mengungkapkan keresahannya, (21/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PLTSa akan melakukan aktivitas pembakaran menggunakan teknologi insinerasi, kapasitas produksinya 1.300 ton per hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-02-Headline-Tribun-Timur-Senin-222026.jpg)