UMP Sulsel 2026
Dewan Pengupahan Sepakat, UMP Sulsel 2026 Naik Jadi Rp 3.921.234
UMP Sulsel semula Rp 3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Ringkasan Berita:Dewan Pengupahan sudah menyepakati angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026.UMP Sulsel disepakati naik 7,21 persen atau Rp 263.561UMP Sulsel semula Rp 3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Pengupahan sudah menyepakati angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026.
UMP Sulsel disepakati naik 7,21 persen atau Rp 263.561
UMP Sulsel semula Rp 3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.
"Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks Alfa adalah 0,8," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas yang mengenakan kemeja putih usai rapat pleno di Continent Centrepoint Hotel Panakkukang Makassar, Jl. Adhyaksa nomor 15, Makassar, Sulsel pada Jumat (19/12/2025) pukul 23.00 Wita.
Hasil rapat ini akan dilaporkan Jayadi Nas kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Setelah itu, penetapan besaran UMP Sulsel akan ditandatangani Andi Sudirman.
Baca juga: UMP Sulsel Berpeluang Naik Jadi Rp3,9 Juta
"Malam ini langsung saya kirim hasilnya," kata Jayadi Nas.
Jayadi Nas memahami kesepakatan ini tetap akan menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak.
Namun, dirinya meyakini kesepakatan ini hasil dari proses diskusi antara pengusaha dan buruh.
"Saya paham dinamikanya, tapi tetap ada kesepakatan. Itulah demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Sulsel," ucap Kadisnakertrans Sulsel.
Rapat pleno penetapan UMP Sulsel berlangsung cukup panas di luar ruangan.
Baca juga: Disnakertrans Kantongi Rumus Perhitungan UMP Sulsel, Indeks KHL Rp 3,7 Juta
Rapat dimulai sekitar pukul 19.30 wita, dengan melibatkan unsur pengusaha maupun buruh.
Dalam ruangan di Lt 2 hotel, rapat berlangsung tertutup.
Pintu ditutup dengan tulisan hanya dewan pengupahan dan sekretariat yang bisa masuk ruangan.
| Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| Tembus Rp4 Juta, UMK Makassar dan Pangkep Kalahkan UMP Sulsel |
|
|---|
| UMP Sulsel 2026 Rp 3,92 Juta, Buruh Desak Pemprov Awasi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP Sulsel Rp3,9 Juta, Disnaker Maros Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| Kadin Nilai Kenaikan UMP Sulsel 2026 Proporsional, Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UMP-SULSEL-Beredar-kabar-rumusan-UMP-Sulsel-2026-bed.jpg)