Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Tembus Rp4 Juta, UMK Makassar dan Pangkep Kalahkan UMP Sulsel

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
UMP SULSEL – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman berfoto bersama dengan tamu undangan usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025). Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. 

Ringkasan Berita:
  • Upah Minimum Kabupaten (UMK) Makassar dan Pangkep tahun 2026 tercatat lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. 
  • Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088,79 atau naik 7,21 persen dari tahun sebelumnya.
  • Sementara itu, UMK Makassar mencapai Rp4.148.719 dan UMK Pangkep Rp4.032.248, menjadikannya dua daerah dengan upah tertinggi di Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Makassar dan Pangkep mengalahkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel.

Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. 

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Sementara UMK Makassar tertinggi di Sulsel sebesar Rp4.148.719 per bulan.

Jumlah ini mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.

Sementara UMK Pangkep Rp4.032.248.

Angka ini terbesar kedua di Sulsel setelah Makassar.

Baca juga: UMP Sulsel 2026 Rp 3,92 Juta, Buruh Desak Pemprov Awasi Perusahaan Nakal

Sejumlah kabupaten lain seperti Luwu Timur, Luwu, hingga Wajo mengikuti UMP Sulsel sebesar Rp3,9 juta.

Penjelasan Kenaikan UMP dan UMP Makassar dan Pangkep:

UMP Sulsel

UMP Sulsel 2026 sebesar 3.921.088,79 naik 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Untuk UMSP Sulsel tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dengan sektor dan besaran.

Di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31, sektor industri pengolahan dan ritel Rp 3.960.406,63 dan sektor aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.

Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan

Nomor: 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Raodah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved