Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Kadin Nilai Kenaikan UMP Sulsel 2026 Proporsional, Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha

Menurut Andi Iwan kenaikan UMP Sulsel mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja sekaligus pertimbangkan dunia usaha

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ari Maryadi
TRIBUN TIMUR
UMP SULSEL - Ketua Kadin Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras. Kadin menilai kenaikan UMP proporsinal. 

Ringkasan Berita:
  • Kadin menilai kenaikan UMP Sulsel mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha
  • Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088
  • Naik Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Selatan (Kadin Sulsel) Andi Iwan Darmawan Aras menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088 atau naik 7,21 persen sebagai kebijakan yang relatif berimbang di tengah kondisi ekonomi yang tumbuh stabil.

Menurut Andi Iwan, kenaikan tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

“Dari sisi buruh, kenaikan UMP ini memberi ruang peningkatan kesejahteraan dan menjaga daya beli rumah tangga. Ini penting karena konsumsi rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Sulsel,” ujar Andi Iwan saat dihubungi Tribun Timur Rabu (24/12/2025).

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088.

Naik Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025

Andi Iwan menyebut, data ekonomi menunjukkan Sulsel tumbuh cukup solid sepanjang 2025.

Rata-rata pertumbuhan sekitar 5,25 persen hingga Triwulan III, didukung sektor pertanian, perdagangan, konstruksi, dan industri pengolahan.

Namun dari sisi pengusaha, Andi Iwan mengingatkan kenaikan upah juga membawa konsekuensi terhadap struktur biaya usaha.

Terutama bagi sektor padat karya, UMKM, dan industri yang margin keuntungannya terbatas.

“Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, kenaikan UMP harus diikuti dengan peningkatan produktivitas. Jika tidak, tekanan biaya bisa berdampak pada ekspansi usaha dan penyerapan tenaga kerja,” kata Andi Iwan.

Kadin Sulsel menilai besaran kenaikan UMP 2026 masih berada dalam koridor realistis.

Sebab tidak jauh dari laju pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi.

Hal ini dinilai penting agar iklim usaha tetap kondusif dan dunia usaha mampu beradaptasi.

Andi Iwan juga menekankan pentingnya kebijakan pendukung dari pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved