Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Disnakertrans Kantongi Rumus Perhitungan UMP Sulsel, Indeks KHL Rp 3,7 Juta

Indeks Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
Istimewa/TRIBUN TIMUR
UMP 2026 - Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, saat ditemui dalam aksi May Day. Pemerintah daerah diberi waktu menentukan kenaikan UMP hingga batas 24 Desember.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jayadi Nas mengaku sudah mengantongi dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) .

Presiden Prabowo Subianto sudah teken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

PP Pengupahan ini disebutnya menjadi implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2023

Putusan MK ini memuat tentang pengujian UU Cipta Kerja yang menyatakan beberapa pasalnya inkonstitusional bersyarat dan meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. 

Ditekankan pada perlindungan hak pekerja, penghidupan layak, partisipasi serikat pekerja, serta kejelasan formula upah minimum dan ketentuan PKWT.

"Beberapa pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar di dalam menentukan UMP.'Bagaimana pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi, kemudian bagaimana alfa, dan bagaimana sudah ada juga range alfa," kata Jayadi Nas dengan tegas kepada Tribun-Timur.com pada Rabu (17/12/2025)

Indeks Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah.

Ditetapkan nilai alfanya 0,5 sampai 0,9. 

Sehingga perhitungannya memuat Inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan indeks alfa 0,5 - 0,9

"Nah itu nanti yang akan kita jadikan dasar di dalam melakukan penetapan UMP di setiap provinsi. Bagaimana di dalam penentuan UMP itu, besaran UMP 2026 melihat dengan seksama tentang KHL, Kebutuhan Hidup Layak, yang merupakan perintah dari MK," lanjut Jayadi Nas.

Pemerintah pusat sudah memiliki angka KHL Sulsel sebesar Rp 3,7 juta.

"Nanti rumusnya itu adalah seperti apa kita punya inflasi, kemudian dilihat juga pertumbuhan ekonominya, kemudian dilihat juga alfanya, kemudian termasuk mempertimbangkan bagaimana agar kenaikan itu tidak jauh dari KHL,"sambungnya

Pemerintah daerah diberi waktu menentukan kenaikan UMP hingga batas 24 Desember.

Jayadi Nas masih akan membawa perhitungan ini dalam rapat bersama dewan pengupahan.

Dirinya berharap dewan pengupahan mampu mendapat titik temu aspirasi buruh dan pengusaha.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved