Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari

Bone resmi mengikuti UMP Sulsel 2026. Disnaker terbitkan surat edaran ke perusahaan, pekerja berharap pengawasan lebih ketat.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Wahdaniar
DISNAKER BONE - Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone di Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (2/1/2026). Pemkab Bone mengikuti UMP Sulsel 2026 dan Disnaker menerbitkan surat edaran ke perusahaan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bone, Sulsel memastikan penerapan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp3.921.088,79 per bulan. 
  • Disnaker Bone menindaklanjuti dengan surat edaran ke perusahaan sejak 30 Desember 2025. 
  • UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, tidak untuk usaha mikro dan kecil. 
  • Pekerja menyambut positif, namun berharap pengawasan pemerintah lebih tegas.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 mengikuti ketetapan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bone, Mursalim, mengatakan UMP Sulsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/TAHUN 2025 sebesar Rp3.921.088,79 per bulan.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan, UMSP sebesar Rp3.999.101,31.

Sektor industri pengolahan dan retail Rp3.960.406,63, sedangkan sektor aktivitas jasa Rp3.921.732,57.

Mursalim menegaskan Pemkab Bone tidak menetapkan UMP tersendiri, melainkan mengikuti kebijakan Pemprov Sulsel. Disnaker Bone menindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran kepada perusahaan.

“Untuk Bone mengikuti saja UMP Sulawesi Selatan. Jadi kami hanya menindaklanjuti berupa Surat Edaran Bupati,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: 41 Saksi Diperiksa, Audit BPK Temukan Indikasi Kerugian Rp1,39 Miliar di KP Bone

Surat edaran mulai dikirim sejak 30 Desember 2025 dan distribusi dilakukan bertahap.

“Sebagian sudah diserahkan, sisanya menyusul,” jelas Mursalim.

Ia menambahkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.

UMP juga tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan serta menurunkan upah pekerja yang sudah menerima gaji di atas UMP maupun UMSP 2026.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved