UMP Sulsel 2026
Penyebab Luwu Belum Bisa Tetapkan UMK, Gaji Buruh Ikut UMP Sulsel
Potensi UMK Luwu bisa jadi lebih tinggi dari UMP, seiring masuknya investasi industri besar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Upah buruh di Kabupaten Luwu masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp 3.657.527,37 karena Dewan Pengupahan Kabupaten belum terbentuk.
- Pembentukan dewan terhambat anggaran dan birokrasi, padahal lembaga ini diperlukan untuk merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mandiri.
- Pemerintah Luwu tengah berkoordinasi dengan Disnakertrans Sulsel agar dewan dapat segera dibentuk.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Upah buruh di Luwu masih mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026.
Pemerintah kabupaten Luwu belum dapat membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mandiri.
Alasan efisiensi anggaran dan kerumitan birokrasi menjadi penghambat utama.
Potensi UMK Luwu bisa jadi lebih tinggi dari UMP, seiring masuknya investasi industri besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Hasbullah, membenarkan kondisi tersebut.
Baca juga: Nyalakan Lilin di Monumen Mandala, Ratusan Buruh PT Huadi Bantaeng Tuntut Rp983 Juta Upah Lembur
Selama Dewan Pengupahan belum terbentuk, Luwu wajib mengikuti UMP Sulsel yang kini berada di angka Rp 3.657.527,37.
"Kalau di Luwu kita masih pakai UMP tahun 2025 kemarin yang Rp3,6 juta sekian itu. Kenapa UMP, karena di Luwu belum ada Dewan Pengupahan," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (17/11/2025).
Pembentukan dewan tersebut terkendala anggaran.
Ia telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Sulsel untuk segera membentuk Dewan Pengupahan mengikuti jejak Kabupaten Luwu Timur, Pangkep dan Kota Makassar.
"Karena untuk ada Dewan Pengupahan, itu harus dianggarkan. Mereka yang masuk di dalam pengurus otomatis akan menggunakan anggaran. Sementara untuk sekarang berjalan (kebijakan) efisiensi anggaran," jelasnya.
Pembentukan Dewan Pengupahan menjadi krusial karena lembaga inilah yang memiliki wewenang merumuskan dan merekomendasikan UMK kepada bupati berdasar formula yang diatur pemerintah pusat.
Hasbullah sendiri mengakui potensi ekonomi Luwu sebenarnya dapat mendorong UMK melampaui UMP.
Ia merujuk pada kehadiran dua perusahaan investasi besar di sektor pertambangan dan pengelolaan nikel.
"Nah mungkin saja bisa nanti, kalau PT Masmindo dan PT Bumi Mineral Sulawesi sudah maksimal itu bisa ditentukan. Jadi bergantung di daerah nanti, kalau misalkan provinsi Rp 3,6 juta sekian, bisa saja kita di atasnya," ungkapnya.
Kendati demikian, ia juga menyebut penetapan UMK mandiri memiliki risiko tersendiri karena harus disesuaikan dengan perkembangan perekonomian kabupaten yang dinamis.
Terlepas dari ketiadaan UMK, Hasbullah menegaskan pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan.
Ia menjamin semua perusahaan di Luwu wajib membayar gaji karyawan setidaknya setara dengan UMP Sulsel.
"Apapun perusahaan kalau mereka memperkerjakan orang, standar Rp 3,6 juta sekian itu. Kalau di bawah dari itu, pelanggaran. Kami identifikasi terus dan kami membuka kesempatan bagi buruh yang ingin melapor apabila menerima upah yang tidak sesuai," bebernya.
Menunggu Pusat, Serikat Pekerja Bersiap
Serikat buruh nasional gencar menuntut kenaikan upah minimum 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
Tuntutan ini jauh di atas proyeksi kenaikan versi pengusaha yang mengharapkan kenaikan moderat di angka 3-4 persen.
Di tingkat lokal, Serikat Pekerja Luwu Raya (SPLR) mulai bergerak.
Serikat buruh yang dideklarasikan persis pada peringatan Hari Buruh tahun 2025 itu kini bersiap menghadapi mekanisme baru yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua SPLR, Uding, menyatakan pihaknya sedang mengkonsolidasikan sikap internal terkait isu pengupahan ini.
"Inilah yang sementara kami bahas dengan beberapa pengurus SPLR. Rencana hari ini baru mau ketemu pengurus untuk jadwalkan waktu pembahasan secara internal biar lebih banyak masukan dan tawaran," katanya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Apindo Sulsel Tunggu Regulasi Pusat untuk UMP 2026 |
|
|---|
| UMP Sulsel 2026, Buruh Tekankan KHL Jadi Acuan |
|
|---|
| Serikat Buruh Sulsel Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 10 Persen, Kadisnaker: Bergantung Inflasi |
|
|---|
| Serikat Buruh Usul 8,5 hingga 20 Persen Kenaikan UMK Makassar 2026 |
|
|---|
| KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-17-Memperingati-Hari-Buruh-Internasional-May-Day.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.