Guru Lutra Batal Dipecat
Cerita Marjono Terima Telpon dari Dasco Soal Guru Rasnal-Abd Muis: Presiden Prabowo Sudah Tahu
Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Marjono, akhirnya buka suara mengenai perjalanan panjang di balik perjuangannya membela Rasnal dan Abdul Muis.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Gerindra, Marjono, akhirnya buka suara mengenai perjalanan panjang di balik perjuangannya membela nasib dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak hormat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ia menceritakan semuanya dengan runtut dalam Tribun Podcast Virtual, Kamis (14/11/2025).
Cerita yang mengalir pelan itu membuka bagaimana proses yang tampak sederhana, ternyata penuh liku dan tarikan napas panjang.
Marjono menuturkan, semuanya bermula pada September 2025, ketika Rasnal tiba-tiba mendatangi rumahnya.
“Pagi-pagi beliau datang ke rumah saya dengan wajah sedih, mengatakan bahwa tidak lama lagi ia akan diberhentikan,” cerita Marjono.
Sebagai legislator, ia langsung menanyakan persoalan yang sebenarnya terjadi. Rasnal pun membeberkan semuanya—persis seperti yang kemudian ramai diberitakan.
Mendengar itu, Marjono bergerak cepat.
Baca juga: Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair
Ia menghubungi BKD Provinsi, dan memastikan bahwa surat pemberhentian segera turun karena putusan MA sudah inkrah.
Dengan dasar itu, gubernur wajib menerbitkan keputusan PTDH.
Tidak ingin tinggal diam, Marjono mencari langkah solutif. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.
“Kalau di DPR, yang bisa kami lakukan adalah menggelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait,” katanya.
Ia meminta kehadiran penasihat hukum DPRD untuk menilai kemungkinan menempuh Peninjauan Kembali (PK).
“Saya sampaikan kepada Pak Rasnal, ‘Hari ini buat surat, kirim ke Makassar malam ini’,” ujarnya.
Surat itu segera diproses. Marjono lalu berkoordinasi dengan Komisi E, meski sempat tertunda delapan hari karena masa reses.
Setelah reses, ia menemui Ketua Komisi E untuk mempercepat pembahasan. Akhirnya, RDP digelar pada hari Rabu.
Dari forum itu, muncul dua opsi:
- Mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atau
- Membawa masalah ini ke tingkat nasional melalui DPR RI.
Telepon dari Jakarta: “Presiden sudah tahu”
Saat RDP berlangsung, Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menghubungi asisten Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Tidak lama kemudian, Pak Dasco menelpon langsung… Intinya, ‘Segera bawa ke Jakarta, ini sudah perhatian nasional, Presiden sudah tahu’,” kata Marjono.
Usai rapat, ia dipanggil Ketua Komisi.
“Pak Marjono, kita harus bawa mereka ke Jakarta. Ini perintah institusi,” ucapnya.
Tanpa pulang ke rumah, ia langsung menyiapkan keberangkatan.
tiba di Jakarta, rombongan dijemput oleh pihak yang merupakan adik Wakil Ketua DPR RI. Malam itu, Ketua Komisi E tetap melakukan koordinasi tanpa henti hingga akhirnya bisa bertemu langsung dengan Dasco sekitar pukul 23.00.
Semua persoalan disampaikan secara rinci.
Belakangan, Marjono baru mengetahui bahwa malam itu Dasco telah berkomunikasi dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM.
Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka mendapat kabar penting: ada kemungkinan bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Pada awalnya, mereka menduga upaya grasi mungkin menjadi jalan. Namun Dasco menjelaskan bahwa grasi tidak tepat, karena mengindikasikan seseorang mengakui kesalahan dan meminta pengampunan.
“Padahal, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis ingin dipulihkan martabatnya,” jelas Marjono.
Solusi yang ditawarkan: rehabilitasi, yakni pemulihan nama baik dan status ASN.
Menjelang pukul 02.00, mereka diminta mengikuti protokol keamanan—ponsel disimpan.
Tak lama kemudian, Presiden Prabowo tiba dan masuk ruangan.
“Beliau duduk dan berkata, ‘Insya Allah, namanya akan kita perbaiki. Kita rehabilitasi, dan dikembalikan menjadi guru seperti biasa’,” ungkap Marjono.
Mensesneg telah menyiapkan dokumen. Saat dibacakan, suasana berubah haru.
“Banyak yang meneteskan air mata,” katanya.
Sumbangan Rp20 Ribu Bayar Honorer
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya diberhentikan tidak hormat setelah putusan MA menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik.
Uang itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang telat berbulan-bulan.
Orang tua murid pun menyetujui sumbangan tersebut.
Ketika itu, Rasnal belum menjabat Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Utara—keterlambatan gaji sudah terjadi sebelumnya.
Rasnal pernah menjadi Kepala SMA 1 Luwu Timur, sedangkan Abdul Muis merupakan Bendahara Komite Sekolah.
Setelah rangkaian panjang perjuangan itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut. Rehabilitasi memulihkan kedudukan, nama baik, dan status mereka sebagai ASN.
Sebuah akhir yang manis dari perjalanan yang penuh ketegangan, harapan, dan keyakinan bahwa keadilan masih punya tempat untuk diperjuangkan.(*)
| Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair |
|
|---|
| Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru |
|
|---|
| Anak Guru Rasnal: Saya Hormati Gubernur tapi Ingin Lihat Sikap Beliau karena Teken SK Pemberhentian |
|
|---|
| Anak Guru SMA 1 Lutra Rasnal: Bapak Ditahan, Ibu Sakit, Saya Juga Sakit |
|
|---|
| Jual Mobil, Berutang dan Lima Tahun Tertekan: Kisah Keluarga Rasnal Guru Lutra Berujung Rehabilitasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113REHABILITASI-PRESIDEN-PRABOWO_rehabilitasi-presiden-prabowo-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.