Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Anak Guru Rasnal: Saya Hormati Gubernur tapi Ingin Lihat Sikap Beliau karena Teken SK Pemberhentian

Rasnal dan Abdul Muis—yang saat itu menjabat Kepala Sekolah dan Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE TRIBUN-TIMUR.COM
GURU DAPAT REHABILITASI - Podcast virtual Tribun Timur menghadirkan anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal (tengah), Jumat (15/11/2025). Alfaraby menjadi salah satu pihak yang paling merasakan getirnya perjalanan hukum ini. 

Perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berujung pada momen yang tak terduga.

Abdul Muis, Kamis (13/11/2025) pagi, menceritakan kembali momen haru pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam.

Awalnya, Muis hanya berniat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Makassar.

Baca juga: Jual Mobil, Berutang dan Lima Tahun Tertekan: Kisah Keluarga Rasnal Guru Lutra Berujung Rehabilitasi

Segalanya berubah saat ia singgah makan bakso di Palopo dan menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Dia bilang kami diminta ke Jakarta. Saya sempat bilang, ‘aduuh bagaimana ini, tidak ada uang’. Tapi stafnya bilang semua fasilitas ditanggung, termasuk tiket dan antar jemput,” tutur Muis.

Rombongan kecil itu kemudian dibawa langsung untuk menunggu Presiden Prabowo yang baru kembali dari Australia.

“Kami hanya mengira ketemu Pak Dasco begitu sampai di hotel, dan karena Pak Presiden Prabowo baru balik dari Australia, kami menunggu di bandara sekitar 15 menit. Kami kemudian dibawa masuk ke ruangan kecil. Di situlah kami ketemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis mengatakan.

Di ruangan itulah, perjuangan panjang kedua guru tersebut berakhir.

“SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” ujar Muis merangkum akhir dari drama hukum yang sempat merenggut status kepegawaian dan martabatnya.

Pertemuan ini seolah menjadi penegasan bahwa niat baik, meski terbentur prosedur, layak mendapatkan pemulihan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved