Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Dua Guru Lutra Batal Dipecat, Prof Arismunandar: Keputusan Presiden Sangat Bijaksana

Prof Arismunandar, menilai keputusan Presiden RI terkait kasus dua guru yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
GURU PTDH - Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar saat berkunjung ke redaksi tribun timur, Makassar, beberapa waktu lalu. Prof Arismunandar sebut keputusan presiden sangat bijak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, menilai keputusan Presiden RI terkait kasus dua guru yang sebelumnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), merupakan langkah yang sangat bijaksana.

Kedua guru itu sebelumnya di-PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Sebelumnya, Rasnal adalah mantan Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.

Baca juga: Pemprov Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB buat Bikin SK Pembatalan Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara

Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.

Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. 

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Prof Arismunandar mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara penghargaan terhadap jasa seorang guru dengan fakta bahwa yang bersangkutan tidak memiliki niat jahat.

Guru besar UNM itu menilai keputusan Presiden untuk memulihkan status kedua guru tersebut tidak perlu melalui proses panjang, karena sudah menunjukkan keberpihakan terhadap rasa keadilan.

“Keputusan Presiden ini sangat bijaksana dan menunjukkan bahwa pemerintah responsif terhadap persoalan yang menyangkut rasa keadilan,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu mengatakan, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa nilai-nilai keadilan masih hidup di republik ini.

“Meskipun kadang hanya bisa kita temukan dalam sosok seorang presiden atau dalam momen terakhir sebuah proses panjang, tapi percayalah, pada akhirnya semua hal akan mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.

Prof Aris juga memberikan saran kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar ke depan memperbaiki tata kelola guru, khususnya guru non-ASN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved