Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto

Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
GURU LUTRA DI PTDH - Kolase foto dua guru ASN Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan diberhentikan tidak hormat. Dua guru itu ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara (Kiri) dan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Prof Arismunandar (kanan). Ia mendukung permohonan grasi kedua guru tersebur ke Presiden Prabowo Subianto. 

Fakta paling krusial yang menjadi dasar permohonan keadilan ini adalah aspek kemanusiaan.

Karemuddin mengungkap, pengabdian salah satu guru tersebut akan segera berakhir dalam hitungan bulan.

"Saatnya memaafkan dengan pertimbangan hargai pengabdian yang tinggal 8 bulan lagi pensiun," ungkapnya.

Aspek inilah yang didorong PGRI dan DPRD sebagai pertimbangan utama bagi Presiden.

Menurut legislator Partai PAN itu, hukuman sosial, moral, dan psikologis yang telah mereka jalani dinilai sudah lebih dari cukup.

Ia membenarkan, DPRD Lutra telah bertindak konkret dengan pengajuan grasi.

"Kami mendukung pengajuan grasi ke Presiden Prabowo Subianto. Dan kami sudah tanda tangan juga surat itu bersama PGRI," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Tribun-Timur.

Kronologi hingga Guru Dilaporkan LSM

Sebelumnya, akun Facebook bernama NR Daeng menulis kronologi kasus ini.

Persoalan berawal lima tahun lalu saat Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Nama mereka belum terdaftar dalam Dapodik, syarat pencairan dana BOS.

“Mendapati aduan itu, kepala sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah,” tulis NR Daeng.

Dari pertemuan tersebut disepakati urunan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.

Bagi keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut berujung masalah setelah dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved