Guru Dipecat
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto
Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Fakta paling krusial yang menjadi dasar permohonan keadilan ini adalah aspek kemanusiaan.
Karemuddin mengungkap, pengabdian salah satu guru tersebut akan segera berakhir dalam hitungan bulan.
"Saatnya memaafkan dengan pertimbangan hargai pengabdian yang tinggal 8 bulan lagi pensiun," ungkapnya.
Aspek inilah yang didorong PGRI dan DPRD sebagai pertimbangan utama bagi Presiden.
Menurut legislator Partai PAN itu, hukuman sosial, moral, dan psikologis yang telah mereka jalani dinilai sudah lebih dari cukup.
Ia membenarkan, DPRD Lutra telah bertindak konkret dengan pengajuan grasi.
"Kami mendukung pengajuan grasi ke Presiden Prabowo Subianto. Dan kami sudah tanda tangan juga surat itu bersama PGRI," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Tribun-Timur.
Kronologi hingga Guru Dilaporkan LSM
Sebelumnya, akun Facebook bernama NR Daeng menulis kronologi kasus ini.
Persoalan berawal lima tahun lalu saat Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Nama mereka belum terdaftar dalam Dapodik, syarat pencairan dana BOS.
“Mendapati aduan itu, kepala sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah,” tulis NR Daeng.
Dari pertemuan tersebut disepakati urunan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.
Bagi keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut berujung masalah setelah dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.