Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto

Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
GURU LUTRA DI PTDH - Kolase foto dua guru ASN Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan diberhentikan tidak hormat. Dua guru itu ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara (Kiri) dan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Prof Arismunandar (kanan). Ia mendukung permohonan grasi kedua guru tersebur ke Presiden Prabowo Subianto. 

Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.

"Tapi tentu harus disertakan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini," pungkasnya.

Ketua PGRI Sulsel Rapat Mendadak

Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris, menegaskan organisasi profesi guru tidak pernah lepas tangan.

PGRI secara konsisten mengawal kasus ini sejak bergulir di pengadilan tingkat pertama.

"Dari awal kami (PGRI) sejak di Pengadilan Negeri (PN)," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, PGRI Sulsel telah mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan.

"Siang ini kami rapat pleno untuk tindak lanjut," ujarn Guru Besar UNM itu.

Dukungan politik yang kuat datang dari legislatif.

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut sanksi PTDH ini adalah pukulan ganda yang tidak proporsional.

Menurutnya, kedua guru tersebut telah menuntaskan proses hukum mereka.

Menjatuhkan sanksi administratif pemecatan setelah hukuman dijalani ia  ibaratkan seperti "sudah jatuh tertimpa tangga pula".

"Terkait penyalahgunaan wewenang dan kesalahan itu sudah selesai dan sudah dijalani. Yang kami mohonkan, jangan di PTDH-kan, mengingat jasa guru puluhan tahun mendidik," bebernya.

Kata Karemuddin, penegakan hukum harus diimbangi dengan rasa keadilan.

Ia berpandangan, setelah para guru menjalani proses hukum, nama baik mereka semestinya dipulihkan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik.

"Hukum harus tegak, tetapi rasa keadilan jangan hilang," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved