Rokok Ilegal
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal
Rokok ilegal dari luar menjamur di toko kelontong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TAKALAR.COM - Rokok ilegal menjamur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Rokok tanpa pita cukai resmi ini dijual bebas di toko-toko kelontong besar atau biasa disebut di Takalar dengan sebutan toko bugis.
Beberapa merek rokok ilegal yang dijual diantaranya Smith, King Garet, Konser, dan Boster.
Rokok-rokok tersebut diminati banyak kalangan, terutama anak muda.
Waliyullah, seorang pemuda, sedang menghisap rokok Smith ketika ditemui di salah satu cafe di sudut Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Pattallassang, Kamis (9/10/2025).
Ia mengungkapkan rokok ilegal menjadi pilihan karna harganya yang murah dan isinya yang banyak.
Baca juga: Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa
"Kalau lagi susah uang, beli rokok ini dulu," ucapnya.
Menurutnya, rasa rokok ilegal tidak kalah dari rokok-rokok legal yang harganya lebih mahal.
Waliyullah merogoh kocek Rp16 ribu untuk mendapatkan sebungkus Smith.
Sementara harga King Garet Rp21 ribu dan Konser Rp20 ribu.
"Yang jelas bisa ki merokok, tidak bisa ki berpikir kalau tidak merokok ki," ucap Waliyullah.
Begitupun dengan Fatir, seorang wiraswasta, memilih menghisap rokok ilegal jenis King Garet.
Sama seperti Waliyullah, alasannya karna harganya yang jau lebih terjangkau dengan isi dompet.
"Rasanya tidak jauh beda," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Takalar Sirajuddin Sarabba mengatakan pihaknya segera turun melakukan razia rokok ilegal di toko-toko.
"Kita akan turun razia dengan tetap berkordinasi dengan pihak Bea Cukai Sulsel. Lebih optimalnya jika dibentuk gabungan," katanya.
Menurutnya, saat ini pihak tengah melakukan upaya deteksi tempat-tempat peredaran distributor rokok ilegal.
Ciri-ciri utama rokok ilegal yang paling penting untuk Anda ketahui, terutama yang berkaitan dengan pita cukai, adalah:
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
Rokok dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yang paling mudah dikenali melalui lima ciri berikut:
1. Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)
Ini adalah jenis rokok ilegal yang paling mudah dikenali. Rokok ini tidak dilekati pita cukai resmi sama sekali pada kemasannya.
2. Pita Cukai Palsu
Rokok dilekati pita cukai, tetapi pita cukai tersebut tidak resmi (palsu) yang tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ciri-ciri pita cukai palsu adalah:
- Kualitas kertasnya rendah.
- Tidak memiliki fitur keamanan khusus seperti hologram yang hanya terlihat dengan sinar UV (ultraviolet).
- Warna, desain, atau ukurannya tidak sesuai dengan pita cukai yang resmi berlaku.
3. Pita Cukai Bekas Pakai
Rokok dilekati pita cukai, namun pita tersebut merupakan bekas pakai dari kemasan rokok lain.
Ciri fisiknya sering kali terlihat yakni kondisinya sobek, berkerut, atau tampak tidak baru.
Kemudin, ada bekas lem atau kerusakan pada bagian ujung-ujungnya.
4. Pita Cukai Salah Peruntukan
Rokok dilekati pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Contohnya:
- Rokok jenis Kretek (SKT) dilekati pita cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM).
- Rokok dijual dalam kemasan isi 12 batang, namun dilekati pita cukai untuk kemasan isi 16 batang.
5. Pita Cukai Salah Personalisasi
Rokok dilekati pita cukai asli, tetapi informasi personalisasi pada pita (seperti kode pabrik atau merek yang tercetak) tidak sesuai dengan produk rokok yang dilekati.
Setiap pita cukai memiliki kode unik yang disesuaikan dengan pabrik yang memproduksinya.
Ciri Tambahan
Selain masalah cukai, ada beberapa tanda umum lain yang bisa mengindikasikan rokok ilegal:
Harga Jual Jauh Lebih Murah: Karena produsen menghindari pembayaran cukai dan pajak, rokok ilegal sering dijual dengan harga yang sangat rendah atau tidak wajar dibandingkan harga rokok sejenis di pasaran.
Kemasan Tidak Sesuai Standar: Kualitas kemasan biasanya rendah, desain kurang rapi, dan informasi pada kemasan (termasuk peringatan kesehatan berupa gambar) sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah (misalnya gambar terlalu kecil atau tidak ada).
Merek Tidak Terdaftar: Rokok menggunakan merek atau nama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga pemerintah.(*)
Disdag Makassar: Rokok Ilegal Masuk dari Pulau Jawa |
![]() |
---|
Harga Murah Alasan Remaja Konsumsi Rokok Ilegal, Dinkes Sulsel Ingatkan Bahaya Jangka Panjang |
![]() |
---|
30 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sulsel Hingga September 2025, Rugikan Negara Rp30 Miliar |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Asal China Beredar di Parepare dan Pinrang |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Makin Laris saat Cukai Naik, Warga: Harganya Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.