Rektor UNM Dilapor
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi'
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr QDB menyampaikan pernyataan langsung dalam program Saksi Kata Tribun Timur soal Dugaan Pelecehan Prof KJ.
Tidak ada sama sekali mengetahui ini. Keluarga besar yang tahu, mereka tersinggung siri na pacce
Bagaimana dampak tekanan ini terhadap kehidupan pribadi Ibu maupun karier Ibu di kampus?
Keluarga saya marah. Saya tak peduli lagi dengan jabatan. Bisa dicek perwakilan keluarga bicara di media. Kalau karier, yang bisa memecat saya adalah menteri dengan alasan kuat.
Dengan adanya somasi dari Rektor terhadap Ibu atas tuduhan pencemaran nama baik, apakah Ibu merasa langkah hukum yang ditempuh sudah tepat dan siap menghadapi konsekuensinya?
Langkah ini saya anggap tepat. Saya diminta meminta maaf kepada Rektor, tetapi saya menolak karena saya tidak bersalah. Belum ada proses, namun saya sudah diminta meminta maaf. Jika saya melakukannya, berarti saya mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan.
Saya melapor karena ada kasus kekerasan seksual dan saya memiliki bukti. Saya siap menghadapi semua konsekuensinya. Pelecehan seksual masih banyak terjadi di dunia kampus, termasuk di UNM yang seharusnya menjadi pencetak para pendidik.
Saatnya kampus melakukan reformasi. Saya mengajak para korban lain untuk berani bersuara. Ingat, saya berdiri di depan kalian untuk memperjuangkan reformasi kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Klarifikasi Rektor UNM
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (60), dikonfirmasi ihwal screenshot percakapan dengan Doktor QDB.
Orang nomor satu di UNM itu, hanya menekankan, percakapan yang terjadi tidak terdapat unsur pelecehan.
"Sepanjang kedua belah pihak lancar Chat-chatannya dan tidak ada kata-kata protes dari salah satu pihak maka tidak ada unsur pelecehan," ujar Prof Karta.
Prof Karta Jayadi Juga Melapor ke Polda Sulsel
Laporan itu, dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin malam.
"Karena sifatnya aduan absolute, Pak Prof (Karta Jayadi) langsung yang melapor, kami hanya mendampingi," kata Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan dilaporkan Prof Karta Jayadi.
Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.

"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.