Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dilapor

Sosok QDB, Doktor Teknik UNM Berani Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel

QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel. 

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pribadi Qadriathi/UNM
LAPOR REKTOR- Dr QDB (kiri), dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (kanan) ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Berdasarkan informasiyang diterima tribun-timur.com laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Berdasarkan informasi yang diterima tribun-timur.com, laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

Baca juga: Alasan Dosen Q Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Dijatuhi Sanksi Akademik

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.

Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved