Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Dusun di Jeneponto Baku Pukul dengan Warganya Saat Pesta Ballo, Keduanya Ditangkap Polisi

Peristiwa bermula saat keduanya berada di lokasi yang sama dan menggelar pesta miras tradisional jenis ballo.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ISTIMEWA
KASUS JENEPONTO - Oknum Kepala Dusun berinsial K saat diamankan di Polres Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (24/10/2025). K ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap warga pada Selasa (23/9/2025) malam. 

Malam itu, Bustang bersama beberapa warga termasuk K tengah berkumpul sambil menenggak minuman tradisional jenis ballo di rumah seorang warga.

"Awalnya suasana terlihat santai. Namun tak lama kemudian, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan" ujarnya.

Tanpa banyak bicara, K diduga langsung memukul Bustang menggunakan tangan terkepal.

Korban tersungkur dan mengalami luka lebam dibagian wajah.

"Korban sempat dirawat di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto akibat luka yang dialaminya. Setelah pulih, Bustang akhirnya melapor ke SPKT Polres Jeneponto agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Perkembangan kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Warga menilai proses hukum terkesan lambat dan meminta pimpinan kepolisian bergerak cepat.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, angkat bicara. 

"Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana memerlukan alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum," terang Widi.

"Alhamdulillah, saat ini hal tersebut telah terpenuhi dan tersangka telah dilakukan penahanan," lanjutnya.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap K dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya. 

"Penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto," pungkasnya.

Dalam pasal 351 KUHP, penganiayaan biasa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (menurut nilai lama, kini disesuaikan).

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana naik menjadi 5 tahun.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved