Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Dusun di Jeneponto Baku Pukul dengan Warganya Saat Pesta Ballo, Keduanya Ditangkap Polisi

Peristiwa bermula saat keduanya berada di lokasi yang sama dan menggelar pesta miras tradisional jenis ballo.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ISTIMEWA
KASUS JENEPONTO - Oknum Kepala Dusun berinsial K saat diamankan di Polres Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (24/10/2025). K ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap warga pada Selasa (23/9/2025) malam. 


TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus perkelahian saat pesta minuman keras (miras) di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. 

Peristiwa itu melibatkan dua pria berinisial B dan K yang kini sama-sama mendekam di balik jeruji besi.

K adalah oknum Kepala Dusun di Desa Tanjonga.

Adapun B adalah warga desa setempat.

Penahanan B dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aiptu Asriel Alam.

Sementara K, ditahan di Mapolres Jeneponto berdasarkan laporan B beberapa waktu lalu.

"Beberapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini," ujar Aiptu Asriel Alam, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, di TKP ditemukan fakta adanya aksi saling pukul antara B dan K yang membuat keduanya mengalami luka. 

Baca juga: Kronologi Kepala Dusun di Jeneponto Ditangkap Polisi Usai Pesta Miras Ballo

Hasil visum memperkuat adanya unsur kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut. Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan," jelasnya.

Menariknya, baik pelaku maupun korban sama-sama melapor ke pihak berwajib. 

Laporan B masuk ke Polres Jeneponto, sedangkan laporan K diterima Polsek Binamu.

Asriel menyebutkan, kedua laporan itu kini sama-sama diproses secara hukum.

Penanganan dilakukan sesuai prosedur karena masing-masing pihak merasa menjadi korban.

"Ya, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor. Jadi ada laporannya di Polres dan di Polsek. Kalau yang kami terima di sini, korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tutur Asriel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved