Kepala Dusun di Jeneponto Baku Pukul dengan Warganya Saat Pesta Ballo, Keduanya Ditangkap Polisi
Peristiwa bermula saat keduanya berada di lokasi yang sama dan menggelar pesta miras tradisional jenis ballo.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus perkelahian saat pesta minuman keras (miras) di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. 
Peristiwa itu melibatkan dua pria berinisial B dan K yang kini sama-sama mendekam di balik jeruji besi.
K adalah oknum Kepala Dusun di Desa Tanjonga.
Adapun B adalah warga desa setempat.
Penahanan B dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aiptu Asriel Alam.
Sementara K, ditahan di Mapolres Jeneponto berdasarkan laporan B beberapa waktu lalu.
"Beberapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, setelah digelar perkara akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini," ujar Aiptu Asriel Alam, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, di TKP ditemukan fakta adanya aksi saling pukul antara B dan K yang membuat keduanya mengalami luka.
Baca juga: Kronologi Kepala Dusun di Jeneponto Ditangkap Polisi Usai Pesta Miras Ballo
Hasil visum memperkuat adanya unsur kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP itu terjadi perkelahian, saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut. Itulah yang menjadi dasar visum kami yang mengatakan terjadi penganiayaan," jelasnya.
Menariknya, baik pelaku maupun korban sama-sama melapor ke pihak berwajib.
Laporan B masuk ke Polres Jeneponto, sedangkan laporan K diterima Polsek Binamu.
Asriel menyebutkan, kedua laporan itu kini sama-sama diproses secara hukum.
Penanganan dilakukan sesuai prosedur karena masing-masing pihak merasa menjadi korban.
"Ya, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor. Jadi ada laporannya di Polres dan di Polsek. Kalau yang kami terima di sini, korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tutur Asriel.
Adapun B dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara laporan balik dari B terhadap K juga tengah diselidiki penyidik Polres Jeneponto.
Kronologi
Peristiwa bermula saat keduanya berada di lokasi yang sama dan menggelar pesta miras tradisional jenis ballo.
Situasi yang awalnya santai berubah panas setelah terjadi adu mulut hingga berujung perkelahian.
Dalam insiden itu, K diduga lebih dulu menerima pukulan dari B.
Tak terima diperlakukan demikian, K pun membalas hingga terjadi aksi saling serang.
Keduanya mengalami cidera di tubuh masing-masing.
K luka lebam di wajah dan lutut, sedangkan B menderita luka terbuka di bagian muka.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum Kepala Dusun di, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi.
Ialah K, salah satu Kepala Dusun di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea.
K diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga bernama Bustang.
Penahanan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jeneponto, Jumat (24/10/2025).
"Oknum aparat desa itu kini mendekam di Rutan Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Selasa (23/9/2025) malam.
Malam itu, Bustang bersama beberapa warga termasuk K tengah berkumpul sambil menenggak minuman tradisional jenis ballo di rumah seorang warga.
"Awalnya suasana terlihat santai. Namun tak lama kemudian, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan" ujarnya.
Tanpa banyak bicara, K diduga langsung memukul Bustang menggunakan tangan terkepal.
Korban tersungkur dan mengalami luka lebam dibagian wajah.
"Korban sempat dirawat di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto akibat luka yang dialaminya. Setelah pulih, Bustang akhirnya melapor ke SPKT Polres Jeneponto agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Perkembangan kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Warga menilai proses hukum terkesan lambat dan meminta pimpinan kepolisian bergerak cepat.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, angkat bicara.
"Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana memerlukan alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum," terang Widi.
"Alhamdulillah, saat ini hal tersebut telah terpenuhi dan tersangka telah dilakukan penahanan," lanjutnya.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap K dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.
"Penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto," pungkasnya.
Dalam pasal 351 KUHP, penganiayaan biasa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (menurut nilai lama, kini disesuaikan).
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana naik menjadi 5 tahun.(*)
| Desa Maero Jeneponto Dorong Perdes Cegah Perkawinan Anak |   | 
|---|
| Dinkes Sulsel Targetkan Angka Stunting Turun Akhir Tahun, Kejar Target Nasional |   | 
|---|
| Warga Keluhkan Jalan Provinsi di Jeneponto, Aspal Bergelombang dan Licin |   | 
|---|
| Paris Yasir Ajak Pemuda Jeneponto Bangun Daerah Lewat Semangat Sumpah Pemuda |   | 
|---|
| Kronologi Kepala Dusun di Jeneponto Ditangkap Polisi Usai Pesta Miras Ballo |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.