Vonis Uang Palsu UIN
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda
Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Syahruna dan John Biliater Panjaitan.
Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa belum selesai menyusun putusan.
Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
“Sidang ditunda karena majelis hakim selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.
Dyan menyebut sidang terdakwa Syahruna dan John dijadwalkan Rabu (17/9/2025) pekan depan.
Persidangan sebelumnya Rabu (20/8/2025) malam, terdakwa Syahruna dan John dituntut 6 tahun penjara.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Baca juga: Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Sedangkan terdakwa John didenda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Syahruna dan John Biliater disebut terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan Syahruna
Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa saat sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam.
"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.
Hal lainnya karena Syahruna berbelit-belit saat persidangan.
Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan dan tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaannya, terdakwa Syahruna berperan membuat uang palsu.
Ia belajar membuat uang palsu secara otodidak lewat internet.
Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding.
Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.
Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.
Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.
Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna.
Profil John Biliater
Menurut informasi yang diperoleh Tribun Timur, John Biliater Panjaitan bekerja sebagai Wiraswasta dan merupakan warga Mangkura, Makassar.
Saat ini John Biliater Panjaitan berusia 68 tahun.
Yang mengejutkan, John Biliater Panjaitan merupakan mantan caleg DPRD Sulsel.
Dilansir dari data calon anggota DPRD via situs KPU, John Biliater Panjaitan tercatat sebagai Bakal Caleg DPRD Sulsel lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
John Biliater Panjaitan ditempatkan di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Sulsel yang mencakup Pinrang, Sidrap dan Enrekang.
Daftar Calon Sementara (DCS) John Biliater Panjaitan ditempat di nomor urut 4.
Namun, Daftar Calon Tetap (DCT), nama John Biliater Panjaitan tak lagi masuk sebagai kandidat caleg DPRD Sulsel Dapil 9 dari PKS.
Diketahui pula John Biliater Panjaitan memiliki kedekatan dengan Annar Sampetoding.(*)
uang palsu
Syahruna
John Biliater Panjaitan
Pengadilan Negeri Sungguminasa
Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan
Eksklusif
Multiangle
| Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.