Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda

Pengadilan menunda sidang putusan terdakwa sindikat uang palsu Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan

tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG PUTUSAN DITUNDA- Sidang putusan dua terdakwa sindikat uang palsu, Syahruna dan John Biliater ditunda, ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025). Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa belum selesai menyusun putusan. 

Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.

Hal lainnya karena Syahruna berbelit-belit saat persidangan.

Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan dan tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaannya, terdakwa Syahruna berperan membuat uang palsu.

Ia belajar membuat uang palsu secara otodidak lewat internet.

Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding. 

Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.

Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.

Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.

Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna.

Profil John Biliater 

Menurut informasi yang diperoleh Tribun Timur, John Biliater Panjaitan bekerja sebagai Wiraswasta dan merupakan warga Mangkura, Makassar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved