Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara

Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa, sindikat uang palsu, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa, sindikat uang palsu, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang putusan

Sidang digelar ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025)

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.

Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Kamarang Dg. Ngati Bin Dg. Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan," ujarnya

"Dan kepada terdakwa, Irfandy Mt, S.E. Alias Fandy Bin Muh. Tahir dengan pidana selama 3 tahun penjara," sambungnya

Masing-masing terdakwa kata Majelis Hakim, didenda Rp 50 juta rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," ujarnya

Majelis Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perbuatan terdakwa disebut melanggar  Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI. No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Kamarang lebih rendah dari tuntutan JPU

Kamarang dan Irfandy satu berkas perkara 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved