Sidang Uang Palsu
Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara
Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa, sindikat uang palsu, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang putusan
Sidang digelar ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Kamarang Dg. Ngati Bin Dg. Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya
"Dan kepada terdakwa, Irfandy Mt, S.E. Alias Fandy Bin Muh. Tahir dengan pidana selama 3 tahun penjara," sambungnya
Masing-masing terdakwa kata Majelis Hakim, didenda Rp 50 juta rupiah.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," ujarnya
Majelis Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI. No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Kamarang lebih rendah dari tuntutan JPU
Kamarang dan Irfandy satu berkas perkara
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.