Sidang Uang Palsu
Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara
Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Keduanya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa pada sidang Jumat (1/8/2025) lalu
Pada sidang lalu, Jaksa Aria mengatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Kedua terdakwa juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Terdakwa Kamarang dan Irfandi mendapatkan uang palsu dari terdakwa Mubin.
Kamarang membeli uang palsu dari Mubin dengan nilai uang asli 8 juta ditukar Rp 18 juta.
Kamarang ditangkap pertama kali oleh personel Polsek Pallangga pada Desember 2024 lalu
Ia ditangkap atas informasi dari penjaga agen BRI link di wilayah Kecamatan Pallangga.
Penjaga BRI Link tersebut menelpon salah satu anggota di Polsek Pallangga ihwal ada uang palsu.
Kamarang saat itu hendak membayar cicilan motor lewat BRI Link Rp 1 juta uang palsu pecahan 100 ribu.
Namun uang palsu miliknya ketahuan oleh penjaga BRI Link.
Kamarang kemudian, membelanjakan uang palsu 400 ribu di Pasar Minasa Maupa.
Sedangkan terdakwa Irfandy berperan sebagai perantara dan pengedar
Ia membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di dua mal ternama di Makassar
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
|
|---|
| Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
|
|---|
| Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
|
|---|
| Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Terdakwa-sindikat-uang-palsu-Kamarang-Dg-Ngati-dan-Irfandy-MT.jpg)