Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya usai  sidang putusan di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2205). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Annar Sampetoding. 

Produksi uang palsu ini di dua lokasi yakni di rumah Annar Jl Sunu, Makassar dan di gedung perpustakaan kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Penjelasan Pengacara

TRIBUAN-GOWA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny
didampingi oleh dua hakim anggota 

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim

Sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding," jelasnya usai sidang.

Ia mengaku semua yang dibacakan Majelis Hakim memang betul.

"Tetapi transfer uang itu sebenarnya untuk keperluan alat peraga kampanye,” jelasnya.

Annar Salahuddin Sampetoding diketahui sempat ingin maju mencalonkan sebagai Gubernur Sulsel pada Pilgub 2024 lalu.

Namun, ia mengaku tidak jadi bertarung karena tidak memiliki dukungan partai. 

Dan tidak menyanggupi magar yang ditawarkan partainya

Andi Jamal Kamaruddin melanjutkan, uang yang ditransfer Annar diperuntukkan bagi Syahruna untuk membeli alat peraga kampanye pencalonan gubernur. 

Namun, Syahruna bersama John justru menyalahgunakannya untuk membeli tinta dan kertas yang kemudian dikaitkan dengan kasus uang palsu.

Sehingga Om Bethel sapaan akrabnya, menegaskan kliennya bukanlah pemodal dari kasus uang palsu ini.

“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama," jelasnya

"Dia sama sekali tidak tahu soal persoalan ini, sehingga kami mengajukan banding,” sambungnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved