Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Annar Sampetoding

Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya usai  sidang putusan di PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2205). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Annar Sampetoding. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (1/1/2025).

Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.

Usai pembacaan putusan, Dyan memberikan waktu kepada terdakwa Annar untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Kemudian, Annar menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami banding Yang Mulia," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa juga menyatakan banding.

"Sama kami juga bandi Yang Mulia," ucap Jaksa Aria.

Hakim Dyan menyatakan sidang terhadap terdakwa berakhir.

Usai sidang, Annar Salahuddin Sampetoding menyapa kerabatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan.
SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan. (Tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Raut wajahnya terlihat datar dan sesekali tersenyum.

Raut wajahnya mulai terlihat sedih sesaat memeluk kerabatnya. 

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pun dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi oleh dua hakim anggota.

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.

Hakim ketua Dyan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dianggap menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara," ucap Dyan.

Ia menyebut masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Perbuatan terdakwa dianggap  melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John karena adanya relasi kekuasaan.

Sebab, Syahruan dan John merupakan karyawan Annar sehingga mereka dianggap melindungi atasannya. 

Begitu pula dalam persidangan, keduanya dianggap memberikan keterangan untuk melindungi atasannya.

Hakim juga menerangkan produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa Annar. 

Selain itu, lanjut Majelis Hakim, pembelian tinta, kertas serta mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal dibeli dengan harga lebih mahal

"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.

Kemudian lanjutnya, selama persidangan terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Annar merupakan terdakwa terakhir dari 15 orang dalam jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.

Produksi uang palsu ini di dua lokasi yakni di rumah Annar Jl Sunu, Makassar dan di gedung perpustakaan kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Penjelasan Pengacara

TRIBUAN-GOWA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny
didampingi oleh dua hakim anggota 

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim

Sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding," jelasnya usai sidang.

Ia mengaku semua yang dibacakan Majelis Hakim memang betul.

"Tetapi transfer uang itu sebenarnya untuk keperluan alat peraga kampanye,” jelasnya.

Annar Salahuddin Sampetoding diketahui sempat ingin maju mencalonkan sebagai Gubernur Sulsel pada Pilgub 2024 lalu.

Namun, ia mengaku tidak jadi bertarung karena tidak memiliki dukungan partai. 

Dan tidak menyanggupi magar yang ditawarkan partainya

Andi Jamal Kamaruddin melanjutkan, uang yang ditransfer Annar diperuntukkan bagi Syahruna untuk membeli alat peraga kampanye pencalonan gubernur. 

Namun, Syahruna bersama John justru menyalahgunakannya untuk membeli tinta dan kertas yang kemudian dikaitkan dengan kasus uang palsu.

Sehingga Om Bethel sapaan akrabnya, menegaskan kliennya bukanlah pemodal dari kasus uang palsu ini.

“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama," jelasnya

"Dia sama sekali tidak tahu soal persoalan ini, sehingga kami mengajukan banding,” sambungnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved