Vonis Annar Sampetoding
Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding
Hakim Dyan menjelaskan terdakwa memiliki waktu sekiranya tujuh hari untuk memikirkan menerima atau tidak putusan tersebut.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/10/2025) siang.
Hakim ketua Dyan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dianggap menyuruh terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara," ucap Dyan.
Ia menyebut masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John karena adanya relasi kekuasaan.
Sebab, Syahruan dan John merupakan karyawan Annar sehingga mereka dianggap melindungi atasannya.
Begitu pula dalam persidangan, keduanya dianggap memberikan keterangan untuk melindungi atasannya.
Hakim juga menerangkan produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa Annar.
Selain itu, lanjut Majelis Hakim, pembelian tinta, kertas serta mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal dibeli dengan harga lebih mahal
"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.
Kemudian lanjutnya, selama persidangan terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Annar merupakan terdakwa terakhir dari 15 orang dalam jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251001-Annar-Salahuddin-Sampetoding-menyapa-kerabatnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.