Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Demo Rusuh Makassar, Polisi Tetapkan 53 Tersangka Termasuk 11 Anak

Jumlah tersangka demo rusuh Makassar bertambah jadi 53 orang. Polisi sebut masih ada kemungkinan tersangka baru, empat korban tewas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
TERSANGKA DEMO RUSUH -  Konferensi pers update penanganan demo rusuh oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jumlah tersangka kasus demo rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah.

Polisi menetapkan 53 tersangka, sebelumnya 42 orang.

“53 tersangka, terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025).

Didik memaparkan perkembangan penanganan kasus, didampingi Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Rincian Kasus dan Tersangka

Dalam kasus pengeroyokan driver ojek online Rusmadiansyah alias Dandi (26), polisi menetapkan tiga tersangka.

“Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Didik.

Untuk perusakan dan pembakaran dua pos polisi, ada empat tersangka.

Lokasi pos berada di pertigaan Jalan AP Pettarani–Jalan Sultan Alauddin dan dekat Fly Over perempatan Jalan AP Pettarani–Jalan Urip Sumoharjo.

Kasus penghasutan dijerat Undang-Undang ITE, satu tersangka.

Pencurian di ATM Bank Sulselbar, 10 tersangka.

“Semua masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Baca juga: 4 Penjarah Mesin ATM saat Demo Rusuh di DPRD Makassar Ditangkap, Uang Rp320 Juta Habis Dibagi

Sebanyak 11 tersangka anak berhadapan hukum (ABH) ditempatkan di tiga lokasi.

Rinciannya sebagai berikut: 

Empat orang dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved