DPRD Makassar Dibakar
Demo Rusuh Makassar, Polisi Tetapkan 53 Tersangka Termasuk 11 Anak
Jumlah tersangka demo rusuh Makassar bertambah jadi 53 orang. Polisi sebut masih ada kemungkinan tersangka baru, empat korban tewas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jumlah tersangka kasus demo rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah.
Polisi menetapkan 53 tersangka, sebelumnya 42 orang.
“53 tersangka, terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025).
Didik memaparkan perkembangan penanganan kasus, didampingi Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Rincian Kasus dan Tersangka
Dalam kasus pengeroyokan driver ojek online Rusmadiansyah alias Dandi (26), polisi menetapkan tiga tersangka.
“Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Didik.
Untuk perusakan dan pembakaran dua pos polisi, ada empat tersangka.
Lokasi pos berada di pertigaan Jalan AP Pettarani–Jalan Sultan Alauddin dan dekat Fly Over perempatan Jalan AP Pettarani–Jalan Urip Sumoharjo.
Kasus penghasutan dijerat Undang-Undang ITE, satu tersangka.
Pencurian di ATM Bank Sulselbar, 10 tersangka.
“Semua masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
Baca juga: 4 Penjarah Mesin ATM saat Demo Rusuh di DPRD Makassar Ditangkap, Uang Rp320 Juta Habis Dibagi
Sebanyak 11 tersangka anak berhadapan hukum (ABH) ditempatkan di tiga lokasi.
Rinciannya sebagai berikut:
Empat orang dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar
DPRD Makassar
DPRD Makassar Dibakar
Demo Makassar
Sulsel
Polrestabes Makassar
Makassar
TribunBreakingNews
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-09-16-TERSANGKA-PEMBAKARAN.jpg)