Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

UMP Sulsel 2026 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Sekum Apindo: Berat

Sekretaris DPP Apindo Sulsel Andi Darwis memperkirakan jika UMP terus naik setiap tahunnya, bukan tak mungkin pengusaha bisa gulung tikar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
UMP SULSEL - Sekretaris Umum Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (DPP Apindo Sulsel) Andi Darwis saat ditemui usai penetapan UMP Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025). Andi Darwis menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 Rp 3.921.088 memberatkan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088
  • Naik Rp263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025
  • Andi Darwis mengatakan, Apindo Sulsel pun tak bisa berbuat apa-apa

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sekretaris Umum Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (DPP Apindo Sulsel) Andi Darwis menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 memberatkan pengusaha.

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088.

Naik Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025.

“Berat, berat,” katanya saat ditemui Tribun-Timur usai penetapan UMP Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025).

Ia memperkirakan jika UMP terus naik setiap tahunnya, bukan tak mungkin pengusaha bisa gulung tikar.

UMP tahun 2025 sebesar Rp3.657.527. Alami kenaikan 6,5 persen.

Lalu naik lagi 7,21 persen tahun 2026 menjadi Rp 3,9 juta.

Jika naik lagi hingga mencapai 9,5 persen atau sekira Rp 400 ribu, efeknya ke pengusaha.

“Tiga tahun, 2028 kolaps usaha. Ketinggian (upahnya),” sebutnya dengan nada meninggi.

Andi Darwis mengatakan, Apindo Sulsel pun tak bisa berbuat apa-apa.

Pihaknya mau tak mau harus menerapkan keputusan Pemprov Sulsel.

Kalau tidak sanksi akan dijatuhkan.

“Kalau tidak, kena sanksi terhitung 1 Januari mendatang. Harus melaksanakan dan tidak bisa membayar di bawah itu,” ucapnya.

Ia berharap, kenaikan UMP ini bisa dibarengi produktivitas pekerja meningkat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved